Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Simak Penjelasannya
Banyak orang masih bingung apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Pasalnya, setiap perusahaan menerapkan aturan cuti yang berbeda pada karyawannya.
IDXChannel – Banyak orang masih bingung apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Pasalnya, setiap perusahaan menerapkan aturan cuti yang berbeda pada karyawannya.
Cuti bersama adalah waktu libur yang diberikan secara bersamaan untuk semua karyawan di sebuah perusahaan atau instansi dalam periode tertentu. Cuti bersama ini biasanya diberikan ketika perayaan hari raya keagamaan, hari nasional, atau acara lain yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Sementara itu, cuti tahunan adalah hak cuti atau waktu istirahat yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan sesuai keinginan dan kebutuhannya.
Lantas, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut.
Ketentuan Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan
Merujuk pada ketentuan, aturan cuti bersama ini telah ditetapkan dan berlaku sejak 2003 lalu. Peraturan mengenai cuti bersama ini ditetapkan lewat surat keputusan bersama tiga kementerian yakni Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018, dijelaskan bahwa cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pegawai atau serikat pekerja. Hal inilah yang kerap membuat satu perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dengan perusahaan lain. Ada juga perusahaan yang menerapkan aturan bahwa cuti bersama mengurangi hak atas cuti tahunan milik pekerja.
Dengan demikian, ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan.
Hal ini berbeda dengan aturan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS akan mendapat hal libur pada saat cuti bersama sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Merujuk pada peraturan tersebut, cuti bersama bagi PNS tidak akan mengurangi jatah cuti tahunannya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan yang diperoleh pekerja ditetapkan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Berikut daftar cuti bersama 2024 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
- 9 Februari: Cuti Bersama Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- 9, 12, 15, dan 16 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- 24 Mei: Cuti Bersama Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Jadi, bagi karyawan swasta cuti bersama bisa jadi memotong cuti tahunan tergantung kebijakan perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, bagi PNS cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunannya.