Daftar Jam Kerja BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Lengkap, Jakarta sampai Sumbariau
Selain kantor wilayah, tiap kota juga memiliki kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melayani pengajuan klaim jaminan.
IDXChannel—Jam kerja BPJS Ketenagakerjaan umumnya mulai pukul 08.00 pagi, namun jam tutup kantor bisa berbeda-beda tergantung kebijakan kantor wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, tetapi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB.
Berikut ini adalah jam kerja BPJS Ketenagakerjaan di beberapa kantor wilayah berdasarkan informasi dari Google Maps:
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta: 08.00–17.00
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten: 08.00–17.00
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng & DIY: 08.00–15.30
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa: 08.00–17.00
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim: 08.00–15.30
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar: 08.00-15.30
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan: 08.00–17.00
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi & Maluku: 08.00–17.00
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel: 24 jam
- BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbariau: 08.00–17.00
Kanwil BPJS Ketenagakerjaan umumnya tutup pada hari Sabtu dan Minggu. Peserta yang hendak mencairkan JHT ataupun jaminan lainnya, dapat mengajukan klaim pencairan secara online maupun secara offline di kantor cabang.
Selain kantor wilayah, tiap kota juga memiliki kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dapat melayani pengajuan klaim jaminan. Pengajuan klaim secara online di website maupun JMO (Jamsostek Mobile) dapat dilakukan kapan saja.
Namun jika pengajuan klaim sudah diproses dan peserta sudah dijadwalkan untuk wawancara online dengan petugas, maka proses wawancaranya akan dilakukan pada jam kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah informasi singkat tentang jam kerja BPJS Ketenagakerjaan.
(Nadya Kurnia)