MILENOMIC

Dijamin Cepat dan Mudah, Ini Cara Pengajuan Paspor secara Online

Tangguh Yudha/MPI 30/10/2023 19:17 WIB

Namun perlu dicatat, ada syarat yang harus dilengkapi ketika akan membuat paspor secara online.

Dijamin Cepat dan Mudah, Ini Cara Pengajuan Paspor secara Online. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Paspor menjadi dokumen penting yang harus dimiliki saat hendak ke luar negeri. Untuk membuatnya, saat ini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store maupun Play Store.

M-Paspor sendiri merupakan aplikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Lewat aplikasi ini, pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah.

Namun perlu dicatat, ada syarat yang harus dilengkapi ketika akan mengajukan pembuatan paspor secara online.

Syaratnya adalah sebagai berikut, seperti dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (30/11/2023):

- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Nah, apabila persyaratan tersebut sudah dipenuhi maka sudah bisa melakukan pengajuan paspor secara online. Lantas bagaimana caranya membuatnya?

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

- Pertama, unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store lalu buka aplikasi
- Daftar akun & lengkapi data diri
- Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi. (kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor)
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor
- Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta. (Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori hp)
- Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”
- Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline.(Pembayaran maksimal dua jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari dua jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal)
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.

Itulah cara bikin paspor secara online. Bagaimana, mudah bukan? Semoga tutorial ini bermanfaat.

(YNA)

SHARE