Dokumen Persyaratan dan Cara Mendapatkan KIP SD untuk Penerima Baru
Anak-anak yang berhak menerima namun belum terdaftar, dapat diajukan untuk menerima bantuan.
IDXChannel—Simak cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) SD. Kartu Indonesia Pintar adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringkan beban pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
KIP masuk dalam Program Indonesia Pintar. Anak-anak penerima bantuan akan menerima Kartu Indonesia Pintar sebagai penanda. Umumnya, pemegang KIP adalah anak-anak yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Namun selain peserta dari DTKS, ada juga pemegang KIP yang tercatat sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS. Anak-anak yang berhak menerima namun belum terdaftar, dapat diajukan untuk menerima bantuan.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan penerima bantuan PIP:
- Anak sekolah dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS
- Anak sekolah dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
- Anak sekolah yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan
- Anak sekolah yang terkena dampak bencana alam
- Anak sekolah yang pernah putus sekolah
- Anak sekolah dari keluarga miskin maupun rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau anak sekolah dengan pertimbangan khusus lainnya
- Anak sekolah pada lembaga khusus atau satuan pendidikan non-formal lainnya
Adapun bantuan tunai yang diterima pemegang KIP untuk SD adalah Rp450.000 untuk anak kelas 1-5 pada semester genap dan Rp225.000 untuk kelas 6 pada semester genap. Kemudian Rp225.000 untuk kelas 1 semester gasal dan Rp450.000 untuk kelas 2-6 pada semester gasal.
Jika anak belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, maka orang tuanya dapat mengusulkan kepada pemda dan sekolah agar anak diajukan sebagai penerima bantuan. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera, jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW, kelurahan, atau desa
- Rapor hasil belajar anak
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah atau madrasah
Berikut ini adalah tata cara pengajuan untuk mendapatkan KIP SD:
- Mendatangi sekolah dengan membawa KKS orang tua atau surat keterangan tidak mampu
- Sekolah akan mencatat nama siswa yang bersangkutan
- Sekolah akan mengirimkan dan mengusulkan sisa ke dinas pendidikan setempat
- Dinas pendidikan akan mengirimkan data pengajuan penerima KIP baru ke Kemendikbud
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Kemendikbud akan mengirimkan KIP kepada calon penerima yang telah lolos seleksi
Itulah tata cara untuk mendapatkan KIP SD.
(Nadya Kurnia)