MILENOMIC

Fakta Cara Kerja Mobil Tilang Elektronik yang Bakal Beroperasi

Hafizh Kurniawan 14/12/2022 09:56 WIB

Cara kerja mobil tilang elektronik menarik untuk dibahas, pasalnya tidak lama lagi mobil ini akan segera beroperasi. 

Fakta Cara Kerja Mobil Tilang Elektronik yang Bakal Beroperasi. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Cara kerja mobil tilang elektronik menarik untuk dibahas, pasalnya tidak lama lagi mobil ini akan segera beroperasi. 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 13 Desember 2022 ini telah resmi merilis e-TLE Mobile atau Mobil Tilang Elektronik. Mobil tersebut telah dilengkapi dengan kamera canggih yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Inovasi baru yang digencarkan oleh Polri untuk memaksimalkan penilangan pelanggaran di jalan raya yang masih dilakukan oleh banyak pengendara.

Selain itu, adanya e-TLE ini bisa mengurangi permasalahan yang sering terjadi di penilangan secara langsung yaitu penyogokan atau suap kepada polantas agar tidak diberikan surat tilang. Kemudian penilangan secara langsung/konvensional juga dapat menyebabkan kemacetan pada cukup menghambat arus perjalanan kendaraan.

Lantas bagaimana cara kerja mobil tilang elektronik milik Polri yang telah mulai dioperasikan pada Polda Metro Jaya? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.

Cara Kerja Mobil Tilang Elektronik

Berdasarkan pantauan dari MNC Portal Indonesia, terdapat sebelas unit kendaraan milik Kepolisian Republik Indonesia - Polda Metro Jaya yang terpasang kamera e-TLE di bagian atas kendaraan.

Cara kerja mobil tilang elektronik ini adalah mobil e-TLE akan tersebar di berbagai titik di DKI jakarta dan beroperasi di jalan raya sambil merekam kendaraan-kendaraan yang lewat. Rekaman tersebut nantinya akan masuk ke big data Korlantas Polri. Kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan Kemudian akan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration & Identification (EDI). 

Dari hasil identifikasi ERI tersebut, nantinya akan didapat data berupa nomor polisi, yang nantinya dari data nomor polisi tersebut akan bisa diakses data lainnya seperti jenis kendaraan, merk atau tipe mobil, warna kendaraan, atas nama kepemilikan STNK, masa berlaku STNK, hingga nomor rangka dan nomor mesin. Kemudian data bukti pelanggaran dikirimkan ke rumah masing-masing pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia.

Setelah surat tilang diterima oleh pemilik kendaraan, jika memang data yang diterima adalah benar maka pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Fakta Cara Kerja Mobil Tilang Elektronik yang Bakal Beroperasi. (FOTO: MNC Media)

Pembayaran Lewat Virtual

Kemudian petugas akan menerbitkan surat bukti pembayaran denda pelanggaran menggunakan metode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah diverifikasi. Apabila dalam jangka waktu tertentu, pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan dilakukan pemblokiran sementara sampai dengan Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi dan pembayaran kepada Direktorat Penegakan Hukum.

Adanya tilang elektronik ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan membuat pelanggar tidak akan melakukannya kembali. Semoga akan berdampak semakin berkurang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lalu lintas baik di DKI Jakarta maupun seluruh Indonesia umumnya.

Demikian informasi mengenai cara kerja mobil tilang elektronik. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.

SHARE