MILENOMIC

Gadai Sertifikat Tanah tanpa Survei Apakah Aman? Intip Risikonya

Ratih Ika Wijayanti 05/07/2024 19:55 WIB

Masyarakat kerap bertanya-tanya mengenai gadai sertifikat tanah tanpa survei apakah aman? Begini penjelasannya. 

Gadai Sertifikat Tanah tanpa Survei Apakah Aman? Intip Risikonya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Masyarakat kerap bertanya-tanya mengenai gadai sertifikat tanah tanpa survei apakah aman? Begini penjelasannya. 

Gadai sertifikat tanah kerap menjadi alternatif pilihan ketika kita membutuhkan dana mendesak. Apalagi jenis pinjaman yang satu ini cukup mudah didapat, terutama di Indonesia. Banyak lembaga keuangan, seperti bank, pegadaian, dan koperasi, yang menawarkan layanan gadai sertifikat tanah untuk pembiayaan baik modal usaha maupun konsumtif. 

Lantas, gadai sertifikat tanah tanpa survei apakah aman? Agar tidak salah langkah, Anda perlu mengetahui beberapa risikonya sebagai berikut. 

Gadai Sertifikat Tanah tanpa Survei Apakah Aman?

Gadai sertifikat tanah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah. Meski demikian, salah satu persyaratan dan tahapan dalam proses pengajuan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah adalah survei lokasi oleh lembaga penyedia pinjaman. 

Pasalnya, survei lokasi ini dibutuhkan untuk memverifikasi keberadaan dan kondisi tanah yang digadaikan. Survei lokasi memungkinkan pemberi pinjaman untuk memastikan bahwa tanah yang diagunkan benar-benar ada dan dalam kondisi yang baik. Hal ini penting untuk melindungi pemberi pinjaman dari risiko penipuan atau kerugian finansial.

Selain itu, survei lokasi juga perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang terkait dengan tanah yang diagunkan, seperti sengketa kepemilikan, masalah lingkungan, atau akses jalan yang terbatas. Informasi ini penting bagi pemberi pinjaman untuk mempertimbangkan risiko sebelum memberikan pinjaman.

Meski pada praktiknya, tidak semua lembaga keuangan penyalur pinjaman melakukan survei dalam proses gadai sertifikat tanah. Beberapa lembaga keuangan non-bank, seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau koperasi simpan pinjam biasanya tidak mensyaratkan survei lokasi untuk gadai sertifikat tanah. 

Proses gadai sertifikat tanah tanpa survei ini dinilai lebih sederhana dan memang ditujukan kepada debitur yang memerlukan dana cepat tanpa proses administrasi yang ribet. Kendati demikian, gadai sertifikat tanah tanpa survei ini memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa risiko gadai sertifikat tanah tanpa survei. 

1. Risiko Keamanan

Risiko keamanan ini bisa terjadi pada debitur maupun lembaga keuangan pemberi pinjaman. Dari sisi debitur, bisa saja terjadi pencurian sertifikat atau penyalahgunaan data pribadi pada sertifikat jika mengajukan pinjaman dengan gadai sertifikat tanah ini kepada lembaga yang tidak kredibel dan tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sementara itu, dari sisi kreditur pemberi pinjaman akan kesulitan dalam menaksir nilai sebenarnya dari tanah yang diagunkan. Hal ini dapat menyebabkan pemberi pinjaman memberikan pinjaman yang terlalu besar, sehingga meningkatkan risiko kerugian finansial..

2. Plafon Pinjaman Rendah

Meski gadai sertifikat tanpa survei terbilang mudah dilakukan dan memungkinkan proses pencairan dana lebih cepat, namun bisa jadi Anda tidak mendapatkan plafon kredit yang sesuai. Hal ini lantaran tidak ada proses survei maupun appraisal sehingga tidak bisa dilihat nilai tanahnya secara akurat. 

3. Risiko Penyitaan Sertifikat

Anda juga berpotensi mengalami penyitaan sertifikat jika Anda gagal bayar atau tidak bisa melunasi pinjaman. Menjadikan sertifikat sebagai jaminan utang tentunya memiliki risiko tersendiri, apalagi jika diajukan ke lembaga keuangan yang tidak kredibel. 

Nah, itulah informasi mengenai gadai sertifikat tanah tanpa survei apakah aman atau tidak yang perlu Anda perhatikan.

SHARE