MILENOMIC

Gaji CPNS 2023: Sama Seperti PNS, Intip Besaran Lengkapnya Sesuai Golongan

Kurnia Nadya 04/05/2023 15:37 WIB

CPNS menerima gaji yang sama seperti PNS sesuai dengan golongan.

Gaji CPNS 2023: Sama Seperti PNS, Intip Besaran Lengkapnya Sesuai Golongan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelGaji CPNS 2023 pada dasarnya sama dengan besaran yang diterima PNS sesuai dengan golongannya. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (1) dan (2). 

Ayat pertama menyebutkan bahwa, “Gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP No. 30/2015 terhitung mulai 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PP No. 15/2019.” 

Sementara ayat kedua memperjelas dan mempertegas bahwa besaran gaji yang diterima Calon Peganai Negeri Sipil (CPNS) sama dengan yang diterima oleh PNS yang telah resmi diangkat. 

Adapun bunyi ayat tersebut adalah, “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.” 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa CPNS yang telah lolos seleksi dan diterima bekerja, akan mendapatkan gaji yang sama dengan PNS yang telah diangkat secara resmi. Besarannya dibagi berdasarkan golongan. 

Berikut ini adalah besaran gaji CPNS dan PNS 2023 berdasarkan lampiran Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2019: 

Golongan I 

- Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Demikianlah sekilas informasi tentang gaji CPNS 2023. Meskipun belum diangkat sebagai PNS, namun CPNS juga akan menerima gaji yang sama dengan PNS sesuai golongan. (NKK)

SHARE