MILENOMIC

Gaji Kepala Bank Tanah RI Capai Rp135 Juta per Bulan, Jokowi Lewat 

Iqbal Dwi Purnama 23/12/2022 13:48 WIB

Intip daftar gaji pejabat bank tanah, ada yang tembus Rp135 juta per bulan. Bahkan mengalahkan gaji Presiden Jokowi.

Gaji Kepala Bank Tanah RI Capai Rp135 Juta per Bulan, Jokowi Lewat. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah yang diteken pada 21 Desember 2022.

Dalam Perpres tersebut mengatur tentang penetapan upah atau honorarium, tunjangan, fasilitas, hingga insentif kinerja yang akan didapat oleh para pejabat bank tanah.

Adapun pejabat struktural yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah Komite, sekretaris komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.

"Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik," tulis BAB II Pasal 2 Perpres tersebut, Jumat (23/12/2022).

Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan bahwa gaji Kepala Badan Pelaksana ditetapkan sebesar Rp135 juta. Sedangkan untuk gaji Deputi Pelaksananya 90% dari angka tersebut.

Selanjutnya untuk honorarium yang diberikan kepada Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, dan Sekretaris dewan pengawas diatur dalam pasal berikutnya.

Ketua Komite memiliki gaji sebesar Rp81 juta atau sebesar 60% dari gaji Kepala Badan Pelaksana, anggota Komite memiliki Gaji 55% dari angka Gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp74,25 juta.

Sedangkan untuk sekretaris Komite mendapatkan gaji sebesar 40% dari total gaji Kepala Badan Pelaksana atau sebesar Rp54 juta, ketua dewan pengawas memiliki gaji 50% dari gaji Kepala Badan Pelaksana sebesar Rp67,5 juta.

Anggota dewan pengawas sendiri memiliki gaji yang setara dengan Deputi Badan Pelaksana, yaitu 90% dari gaji Kepala Badan Pelaksana yaitu Rp121,5 juta.

"Honorarium sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan," tulis Pasal 5 ayat (3).

Di luar gaji tersebut, para pejabat struktural bank tanah itu juga mendapatkan fasilitas lengkap dari negara dengan adanya tunjangan hari raya, komunikasi, transportasi, perumahan, dan purna jabatan.

Untuk tunjangan perumahan diberikan sebesar 25% dari gaji Kepala Badan Pelaksana dan 25% persen dari Gaji Deputi Badan Pelaksana yang diberikan untuk kedua jabatan tersebut. Sama seperti gaji, uang tersebut diberikan setiap bulan, masing-masing mendapatkan Rp33,75 juta dan Rp30,37 juta.

Jika ditotal, maka Kepala Badan Pelaksana dalam satu bulan bisa mengantongi paling tidak Rp168,75 juta, sedangkan untuk Deputi Bidang Pelaksana Rp151,87 juta perbulannya.

Angka tersebut hanya berasal dari gaji dan tunjangan rumah, belum termasuk tunjangan komunikasi, transportsi yang akan dihitung sesuai pengeluaran per bulan. Belum lagi tunjangan purna jabatan yang akan diberikan setelah masa jabatan usai.

"Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah," tulis BAB III pasal 22 tentang Pendataan.

Asal tahu, gaji kepala badan pelaksana tersebut lebih besar dibanding gaji Presiden Jokowi. Untuk per bulannya, Presiden mendapatkan gaji sebesar enam kali gaji pokok tertinggi dari Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. 

Gaji pejabat negara tertinggi saat ini adalah Pejabat Negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, yaitu sebesar Rp5,04 Juta per bulan. Jika dihitung, Presiden akan mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp30,24 juta, dan Wakil Presiden mendapatkan Rp20,16 Juta per bulan. 

(FAY)

SHARE