Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan Lulusan SMA, Lebih dari UMR?
Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan kerap menarik perhatian banyak orang yang ingin melamar CPNS 2024.
IDXChannel – Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan kerap menarik perhatian banyak orang yang ingin melamar CPNS 2024.
Posisi Penjaga Tahanan Kejaksaan menjadi salah satu formasi yang banyak diburu, terutama oleh para pelamar lulusan SMA sederajat. Pada seleksi CPNS tahun ini, posisi Penjaga Tahanan dibuka sebanyak 948. Data tersebut merujuk pada Surat Pengumuman Nomor Peng-11/C/Cp.2/08/2-24 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Lantas, berapakah gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan? Untuk lebih jelasnya, IDXChannel merangkum informasi lengkapnya sebagai berikut.
Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan
Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan berbeda-beda bergantung pada golongan dan kelas jabatannya. Untuk Penjaga Tahanan Kejaksaan berstatus PNS, maka ketentuan gajinya mengikuti aturan gaji PNS yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok PNS Penjaga Tahanan Kejaksaan golongan terendah adalah Rp1.685.700-2.522.600, sedangkan golongan tertinggi adalah Rp3.880.400-6.373.200 per bulan.
Selain gaji pokok, Penjaga Tahanan Kejaksaan juga akan memperoleh tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan masing-masing. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 89 Tahun 2024, Penjaga Tahanan Kejaksaan termasuk dalam kategori kelas jabatan 6.
Adapun sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 4 Tahun 2020, kelas jabatan 6 ini akan memperoleh tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp3.510.400. Dengan demikian, jika memperoleh gaji pokok dan tunjangan kinerja penuh, maka Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan bisa mencapai Rp2 juta sampai Rp6 juta per bulannya.
Meski begitu, jika masih berstatus CPNS maka menurut Pasal 11 Peraturan Kejaksaan RI No. 4 Tahun 2020, besaran tunjangan kinerja yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 persen dari jumlah yang ditetapkan sesuai kelas jabatan di unit kerjanya.
Selain itu, tunjangan kinerja Penjaga Tahanan Kejaksaan juga bisa dikurangi apabila pegawai yang bersangkutan melanggar beberapa ketentuan. Beberapa pelanggaran yang dimaksud antara lain pulang lebih dulu, tidak mengisi presensi, mengajukan izin, tidak masuk tanpa keterangan, hingga cuti dengan ketentuan tertentu.
Itulah informasi mengenai gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan yang kerap banyak diminati oleh para lulusan SMA.