MILENOMIC

Gaji Pokok TNI, Lengkap dari Jenderal sampai Kopral dan Prajurit

Ratih Ika Wijayanti 05/10/2022 09:36 WIB

Pada dasarnya, gaji pokok TNI (Tentara Nasional Indonesia) bervariasi tergantung pangkat dan golongan masing-masing.

Gaji Pokok TNI, Lengkap dari Jenderal sampai Kopral dan Prajurit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pada dasarnya, gaji pokok TNI (Tentara Nasional Indonesia) bervariasi tergantung pangkat dan golongan masing-masing. Kesatuan militer yang bertugas menjaga keamanan bangsa Indonesia dari ancaman negara lain ini kerap menjadi impian banyak orang. 

Tak hanya terpikat pada penampilan TNI yang gagah dan garang, sebagian orang juga menginginkan profesi TNI lantaran tergiur pada gaji dan tunjangannya. Seperti halnya instansi negara lainnya, besaran gaji pokok TNI dan tunjangannya pun dibedakan berdasarkan pangkat dan jabatan strukturalnya. 

Lantas, berapa gaji pokok TNI dan tunjangannya? Berikut rincian besarannya yang telah dihimpun IDXChannel. 

Gaji Pokok TNI

Ketentuan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Rincian besaran gaji pokok anggota TNI antara lain sebagai berikut. 

1. Golongan I (Tamtama)

2. Golongan II (Bintara)

3. Golongan III (Perwira Pertama)

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

Tunjangan Anggota TNI

Selain menerima gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan setiap bulannya. Seperti halnya gaji pokok, besaran tunjangan ini juga bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan struktural masing-masing anggota TNI. 

Aturan mengenai tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Adapun rincian besaran tunjangan kinerja ini antara lain sebagai berikut.

Itulah informasi mengenai gaji pokok TNI beserta tunjangan kinerjanya mulai dari Prajurit, Kopral, hingga Jenderal.

SHARE