MILENOMIC

Gaji Rektor dan Dosen, Intip Kisarannya

Iqbal Widiarko 28/11/2023 13:00 WIB

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen sendiri memperoleh penghasilan berupa gaji pokok maupun tunjangan.

Gaji Rektor dan Dosen, Intip Kisarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Berapa gaji rektor dan dosen di Indonesia? Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dosen sendiri memperoleh penghasilan berupa gaji pokok maupun tunjangan.

Khusus gaji dosen dan rektor yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Kebijakan tersebut membahas tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Perguruan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (28/11/2023), IDX Channel telah merangkum gaji rektor dan dosen, sebagai berikut.

Gaji Rektor dan Dosen

1. Golongan III (lulusan S2-S3)

2. Golongan IV (lulusan S3)

Tunjangan Rektor dan Dosen

1. Tunjangan Rektor 

2. Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan

3. Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

4. Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

Itulah informasi terkait gaji rektor dan dosen yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE