MILENOMIC

Gaji Satpam Perumahan di Berbagai Daerah, Intip Besarannya

Iqbal Widiarko 13/10/2023 11:30 WIB

Gaji satpam perumahan di Indonesia menarik untuk disimak.

Gaji Satpam Perumahan di Berbagai Daerah, Intip Besarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Gaji satpam perumahan di Indonesia menarik untuk disimak. Satpam merupakan satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.

Untuk menjadi seorang satpam, perlu melewati berbagai pelatihan karena mengemban tanggung jawab yang begitu besar. Termasuk mengikuti diklat minimal Garda Pratama dari Polri. Secara administratif, satpam termasuk kategori anggota kepolisian, namun polisi dan satpam tentu berbeda, hal-hal yang membedakan yaitu perihal tugas, seragam, dan teknik pengamanannya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (13/10/2023), IDX Channel telah merangkum gaji satpam perumahan, sebagai berikut.

Gaji Satpam Perumahan

Dalam perkembangan pertumbuhan satpam saat ini sudah sedemikian pesatnya dan merupakan salah satu lapangan kerja yang relatif banyak menyerap tenaga kerja dalam berbagai bidang usaha (korporasi) dan pemukiman penduduk. Undang-Undang Pasal 14 ayat (1) huruf f, pengukuhan dan pengaturan mengenai eksistensi satpam berada di tangan Polri.

Untuk jabaran ketentuan tersebut, Kapolri telah menerbitkan  dasar hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Dalam Pasal 6 Perkap tersebut ditentukan mengenai tugas, fungsi, dan peranan satpam.

Dengan diberlakukannya Perpol No 4 Tahun 2020 semua satpam harus mempunyai status ketenagakerjaan. Hal tersebut bertujuan agar supaya hak hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan termasuk gaji Satpam. Rata-rata Satpam inhouse maupun Satpam outsourcing dibayar berdasarkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Gaji Satpam di Indonesia rata-rata berkisar Rp1.700.000,- s/d Rp3.700.000,- tergantung penetapan UMP dan UMK di wilayahnya masing-masing. Sebagai contoh untuk tahun 2022 UMP Jawa Barat sebesar RP1.841.487,- sedangkan UMK Kota Bandung adalah sebesar Rp3.774.860,78,-.

Itulah informasi terkait gaji satpam perumahan yang bisa Anda simak, semoga  bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE