MILENOMIC

Gen-Z, Yuk Cermati Pengertian Perumahan Subsidi, Keuntungan, dan Syaratnya

Shifa Nurhaliza Putri 05/06/2024 14:29 WIB

Sebelum membeli ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu pengertian perumahan subsidi, keuntungan, dan syaratnya.

Gen-Z, Yuk Cermati Pengertian Perumahan Subsidi, Keuntungan, dan Syaratnya. (Foto: Pengertian Perumahan Subsidi, Keuntungan, dan Syaratnya)

IDXChannel – Sebelum membeli ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu pengertian perumahan subsidi, keuntungan, dan syaratnya.

Perumahan bersubsidi adalah perumahan terjangkau yang dibeli sebagai bagian dari program KPR. Bantuan perumahan atau rumah subsidi adalah  fasilitas atau program yang disediakan pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh perumahan yang layak dengan harga yang terjangkau.

Dalam hal ini, metode pembiayaan yang tersedia sangat beragam, mulai dari FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan), Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat),  SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).

Pengertian Rumah Subsidi

Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bantuan perumahan merupakan program pemerintah yang sangat membantu dalam memperoleh perumahan yang terjangkau dan layak.

Laman dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR menjelaskan bahwa perumahan bersubsidi merupakan perumahan terjangkau yang dapat diperoleh melalui program KPR, baik program konvensional maupun syariah.

Terdapat perbedaan yang cukup besar antara KPR bersubsidi dibandingkan dengan perumahan tidak bersubsidi. Perbedaan rumah subsidi dan nonsubsidi  terletak pada harga jual, fitur, dan spesifikasi.

Umumnya apartemen bersubsidi memiliki harga jual yang lebih rendah. Sebab, fitur dan spesifikasi yang ditawarkan tergolong seadanya. Misalnya saja kamar tidur, kamar mandi, atau ruang tamu.

Syarat Memiliki Rumah Subsidi

Mengutip ideal.id, syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapatkan perumahan bersubsidi adalah sebagai berikut: 
a) Warga Negara Indonesia (WNI) 
b) Sudah menikah atau berusia 21 tahun 
c) Calon penerima manfaat atau pasangannya (suami/istri) belum pernah memiliki harta benda dan mempunyai tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
d) Gaji penerima tidak melebihi Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak 
e) Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun f) Penerima KPR Subsidi wajib memiliki NPWP atau SPT dan PPh 
g) Mematuhi syarat penggunaan yang ditetapkan pemerintah

Kelebihan Perumahan Subsidi

Jika Anda mencari hunian terjangkau, hunian bersubsidi adalah pilihan yang tepat. Selain terjangkau, ternyata  perumahan bersubsidi juga memiliki sejumlah manfaat lain, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Siap Huni  
Sebagai bagian dari upaya pemerintah  menyelamatkan  pembeli dari pengembang yang tidak jujur, rumah subsidi selalu dijamin siap huni atau siap huni. Dengan demikian, pembeli dapat langsung melihat status terkini rumah dan fasilitas internalnya untuk memastikan  rumah yang dibangun dalam kondisi baik dan berkualitas.

2. Developer Terpercaya dan Aman 
Selain siap huni, keunggulan lain dari perumahan subsidi adalah dibangun oleh pengembang terpercaya. Karena perumahan bersubsidi merupakan program pemerintah, maka pengembang terpilih dijamin memiliki rekam jejak yang  baik.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas rumah yang disediakan karena pengembang terpilih telah berpengalaman bekerja di berbagai proyek perumahan bersubsidi.

3. Lebih Terjangkau 
Keunggulan rumah subsidi selanjutnya terletak pada harga. Karena ini merupakan program bantuan  pemerintah, maka nominal cicilan bulanan yang harus dibayarkan akan lebih murah dibandingkan KPR reguler.

4. Tenor Jangka Panjang 
Keuntungan perumahan subsidi selanjutnya adalah  jangka waktu pinjaman yang panjang yaitu 20 tahun. Inilah salah satu faktor yang membuat pembagian perumahan lebih masuk akal dan memudahkan kita mengalokasikan modal untuk keperluan lain.

5. Pembayaran DP lebih kecil
Berbeda dengan KPR nonsubsidi yang mensyaratkan uang jaminan sekitar 15-30% dari harga rumah, DP untuk rumah bersubsidi lebih rendah yaitu tidak lebih dari 10%. Selain uang muka yang lebih kecil, pemerintah juga memberikan subsidi uang muka melalui mekanisme Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) bagi pemohon yang masih kesulitan menerima uang mukanya.

Secara umum besaran SBUM yang diberikan kepada penerima subsidi perumahan  adalah Rp 4 juta. Namun perlu diingat bahwa SBUM ini hanya diberikan kepada pemohon yang mengajukan permohonan tanah tempat tinggal dan bukan apartemen.

6. Suku bunga rendah dan tetap 
Biasanya suku bunga subsidi perumahan adalah 5%. Suku bunga ini bersifat tetap, artinya tidak berubah hingga berakhirnya jangka waktu pinjaman. Dibandingkan KPR nonsubsidi, jumlah tersebut jelas jauh lebih rendah. Selain itu, besaran bunga KPR konvensional juga dapat dengan mudah diubah sesuai referensi Bank Indonesia (BI).

7. Bebas PPN dan biaya asuransi 
Biasanya ketika membeli rumah dengan KPR biasa, kita perlu menyiapkan uang untuk membayar biaya asuransi dan PPN (pajak pertambahan nilai). Dalam hal perumahan bersubsidi, hal tersebut tidak berlaku karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. (SNP)

SHARE