MILENOMIC

Hak yang Didapat Karyawan Antara Lain Ketika PHK Apa Saja? Cermati Daftarnya

Mohammad Yan Yusuf 16/11/2023 13:30 WIB

Beberapa hak yang didapat karyawan antara lain cuti tahunan yang digantikan dengan pesangon.

Hak yang Didapat Karyawan Antara Lain Ketika PHK Apa Saja? Cermati Daftarnya. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Beberapa hak yang didapat karyawan antara lain cuti tahunan yang digantikan dengan pesangon.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan 49 aturan pelaksana untuk mendukung implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Salah satu peraturan yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Lantas apa saja hak yang didapat karyawan antara lainnya mengenai pesangon. Berikut ulasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya

Hak yang Didapat Karyawan saat PHK

Dalam Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha diwajibkan untuk membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Besaran uang pesangon dan uang penghargaan ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (4). Uang penggantian hak mencakup:

Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Hak yang Didapat Karyawan Antara Lain Ketika PHK Apa Saja? Cermati Daftarnya. (FOTO : MNC MEDIA)

Pasal 43 juga mengatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja berhak mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja jika terdapat efisiensi yang disebabkan oleh kerugian perusahaan, penutupan perusahaan, atau kondisi pailit perusahaan.

Jika perusahaan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemerintah memberikan izin untuk memberikan pesangon setengah dari besaran yang seharusnya diterima. Namun, pekerja tetap berhak mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali lipat dari ketentuan yang berlaku.

Itulah penjelasan mengenai hak yang didapat karyawan antara lain. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE