MILENOMIC

Ingat Bayar Pajak Bukan ke Petugas DJP, Setornya Lewat Sini

Fiki Ariyanti 07/03/2023 09:24 WIB

Ingat nih guys, bayar pajak bukan ke petugas DJP. Bayar pajak setornya lewat sini.

Ingat Bayar Pajak Bukan ke Petugas DJP, Setornya Lewat Sini. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, membayar pajak adalah suatu keniscayaan di semua negara termasuk di Indonesia. Pajak merupakan pilar yang sangat penting dan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat. 

"Sistemnya bayar pajak ke negara. Bayar pajak enggak lewat petugas pajak. Kalau ada yang bayar pajak lewat petugas pajak adalah kesalahan," tegasnya di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
 
Dari laman resmi Ditjen Pajak, semua jenis pajak dapat dibayarkan melalui sistem elektronik, kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Dalam pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak harus terlebih dulu memahami langkah berikut ini:

Langkah bayar pajak

1. Buat kode billing

Data yang dibutuhkan untuk membuat kode billing antara lain:

- NPWP Penyetor Pajak
- Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran 
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara

Kamu dapat membuat kode billing melalui channel berikut ini:

- Ditjen Pajak di KPP/KP2KP, agen kring pajak 021 1500200, layanan elektronik Ditjen Pajak

- Non Ditjen Pajak dan internet, seperti petugas bank atau bank persepsi (customer service atau teller tertentu), internet banking (bank tertentu), penyedia jasa aplikasi perpajakan.

2. Bayar Pajak

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.

Kamu juga dapat membayar pajak ke channel pembayaran tersebut ketika mengalami status kurang bayar pajak pada saat mengisi laporan SPT Tahunan.

Langkah membuat Kode Billing:

- Buka situs pajak.go.id, dan klik Login
- Masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
- Kemudian klik menu bayar.
- Klik ikon e-Billing.
- Data NPWP, nama akan terisi secara otomatis
- Isi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran, dan uraian
- Klik buat kode billinh
- Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali
- Isi kode keamanan
- Akan ada preview isian kamu, cek sekali lagi
- Klik cetak. 

(Penulis: Dhiva Elza Khairunnisa/Magang)

(FAY)

SHARE