Ingat! Honorer Bakal Dihapus di 2023, Diganti dengan Outsourcing
Tenaga tersebut mulai bakal dihapus, mulai pada November 2023 mendatang.
IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PAN-RB bakal menghapus tenaga honorer yang saat ini banyak di instansi pemerintah.
Tenaga tersebut mulai bakal dihapus, mulai pada November 2023 mendatang. Sehingga kebutuhan akan tenaga kerja tambahan tersebut bakal digantikan dengan sistem pegawai outsourcing.
"Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK,” tulis Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, dikutip Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menjelaskan nantinya untuk posisi yang dihapuskan tersebut nantinya akan di isi oleh pihak ketiga, akan di diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga, namun bukan status tenaga honorer.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," kata Tjahjo dalam surat edaran.
Sedangkan untuk posisi tenaga honorer yang belum memasuki usia pensiun bisa mengikuti seleksi CPNsS maupun PPPK sesuai dengan kebutuhan Instansi masing-masing dan memenuhi syarat.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” pada keterangan tertulisnya.
Seperti diketahui bahwa pelarangan rekrutmen tenaga honorer sebetulnya sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
(SAN)