MILENOMIC

Ingin Klaim BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Tata Caranya

Shelma Rachmahyanti 16/10/2022 15:52 WIB

Masih banyak yang belum mengetahui syarat dan tata cara untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Ingin Klaim BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Tata Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Masyarakat pun wajib menjadi peserta agar bisa berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui syarat dan tata cara untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu (16/10/2022), berikut syarat dan cara klaim BPJS Kesehatan:

Syarat Kelengkapan Administrasi Klaim Umum

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).

- Softcopy data pelayanan bagi Fasilitas Kesehatan yang telah menggunakan aplikasi P-Care/aplikasi BPJS Kesehatan lain (untuk PMI/UTD) atau rekapitulasi pelayanan secara manual untuk Fasilitas Kesehatan yang belum menggunakan aplikasi P-Care.

- Kuitansi asli bermaterai cukup.

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga).

- Softcopy luaran aplikasi.

- Kuitansi asli bermaterai cukup.

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.

 

Cara Klaim BPJS Kesehatan

- Kunjungi fasilitas kesehatan (Faskes) terdekat.

- Meminta surat rujukan.

- Dokumen pendukung, yaitu Kartu BPJS asli beserta fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi Surat Rujukan dari Faskes tingkat pertama.

(FRI)

SHARE