Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangannya Menggiurkan
Ternyata ini besaran gaji lulusan STAN yang mungkin belum diketahui banyak orang
IDXChannel – Ternyata ini besaran gaji lulusan STAN yang mungkin belum diketahui banyak orang.
Menjadi lulusan dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN merupakan sebuah impian sebagian orang karena dianggap terjamin dan tidak perlu repot-repot mencari kerja. Hal ini dikarenakan STAN memiliki ikatan dinas dengan beberapa institusi negara, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan lain-lain.
Ini Besaran Gaji Lulusan STAN
Salah satu pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini memang sering dianggap sebagai institusi pendidikan yang menjamin para lulusannya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Walaupun begitu, para lulusan STAN harus siap ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia yang membutuhkan.
Lalu, sebenarnya berapakah besaran gaji lulusan STAN tersebut? Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 226/PMK.01/2020, seorang lulusan STAN dari jenjang pendidikan D3 akan langsung diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Untuk jenjang D3, akan diangkat menjadi PNS Golongan IIc, sedangkan untuk lulusan jenjang D1 akan diangkat menjadi PNS Golongan IIa.
Untuk gajinya sendiri, lulusan jenjang D1 dengan golongan IIa akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.022.000 per bulan. Golongan IIc akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.301.800 per bulan. Gaji tersebut akan berlaku selama satu tahun pertama bekerja.
Di tahun berikutnya, golongan IIa akan mendapatkan gaji Rp2.054.100, sedangkan untuk golongan IIc meningkat menjadi Rp2.374.300 per bulan. Jika seorang pegawai asal STAN telah mengabdi lebih dari 33 tahun, maka pegawai tersebut akan mendapatkan gaji pokok yakni Rp3.365.000 per bulan.
Tunjangan Kinerja Lulusan STAN
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang lulusan STAN yang mengabdi kepada negara juga menerima sebuah tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja sesuai dengan golongannya.
Tunjangan inilah yang menjadikan STAN sebagai salah satu institusi pendidikan yang diminati banyak orang. Beberapa tunjangan melekat yang diterima antara lain tunjangan suami istri sebesar 5%, tukin anak sebesar 2%, tukin perjalanan dinas, dan lain sebagainya.
Tunjangan kinerja dari pegawai lulusan STAN diatur sesuai dengan golongan dan juga instansi tempat di mana Ia bekerja. Jika melihat pada PP Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja yang didapatkan untuk golongan terendah atau golongan I adalah Rp2.575.000 per bulan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja lulusan D3 STAN mencapai Rp3.611.000 per bulan, dan tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai Rp46.950.000 per bulan. Selain itu, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, khusus untuk lulusan D3 STAN yang bekerja di bawah instansi Kementerian Keuangan akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp7.673.325.
Perlu diingat, tunjangan kerja termasuk ke dalam tunjangan yang nilainya tidak tetap, karena besarannya didapatkan berdasarkan penerimaan pajak negara. Tunjangan tersebut akan dibayarkan penuh atau 100% jika penerimaan pajak mencapai minimal 95% dari target yang sudah ditentukan. Jika penerimaan pajak hanya 90-95% dari target, maka tunjangan yang dibayarkan hanya 90%, dan begitu seterusnya hingga yang terendah yaitu sebesar 50%, jika penerimaan pajak berada di bawah 70% dari target.
Itulah beberapa informasi mengenai besaran gaji lulusan STAN beserta tunjangannya yang cukup menggiurkan.