MILENOMIC

Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tahun 2024

Iqbal Widiarko 23/07/2024 13:15 WIB

Cara cek penerima bansos tahun 2024 penting diketahui. Setiap penerima bansos, terutama bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos Tahun 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara cek penerima bansos tahun 2024 penting diketahui. Setiap penerima bansos, terutama bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Pada tahun 2024, pemerintah telah menargetkan jumlah penerima bantuan sosial tunai terkait PKH mencapai 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun pendaftaran bansos PKH masuk tahap III yakni periode Juli-September 2024.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (23/7/2024), IDX Channel telah merangkum cara cek penerima bansos tahun 2024, sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bansos Tahun 2024

Syarat Penerima Bansos 2024

Jenis Bantuan Sosial di Tahun 2024 

1. Program Keluarga Harapan (PKH) 

PKH merupakan bantuan tahunan yang diberikan Pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. 

2. Bantuan Pangan Non Tunai 

Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)/Kartu Sembako juga diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan DTKS. Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkan dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan cair dua bulan sekali. 

3. Bantuan Pangan Beras 

Jenis bantuan ini adalah bantuan pangan berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat dengan kualitas beras CBP medium. Program bantuan pangan beras diharapkan mampu menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi.

Itulah informasi terkait cara cek penerima bansos tahun 2024 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE