MILENOMIC

Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya

Fiki Ariyanti 26/01/2023 20:07 WIB

Ini daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan beserta kode hartanya.

Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan beserta Kodenya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak biasanya tidak hanya melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun, tetapi juga wajib menyampaikan harta yang dimiliki dari penghasilan yang diterima tersebut. 

Wajib pajak dapat melaporkan di kolom Daftar Harta pada formulir SPT Tahunan. Contohnya rumah, mobil, perhiasan, saham, sampai iPhone dan tas mewah juga harus dilaporkan di SPT.  

Jangan takut, pelaporan harta tersebut bukan berarti bakal kena pajak lagi atau menambah nilai pajak terutang yang harus dibayarkan wajib pajak. Sebab, dari harta tersebut, mungkin sudah kamu bayarkan pajaknya atau memang harta tersebut tidak kena pajak. 

Jadi, tuliskan saja harta yang benar-benar kamu miliki di SPT Tahunan. Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Kamis (26/1/2023), laporan daftar harta ini sebagai informasi yang berkaitan dengan perpajakan sekaligus sebagai pembanding penghasilan kamu. 

Berikut Daftar Harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan atau SPT Pajak:

1. Kas dan Setara Kas

011 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
019 = Setara kas lainnya

2. Piutang

021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi
029 = Piutang lainnya

3. Investasi

031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi Pemerintah Indonesia
035 = Surat utang lainnya
036 = Reksa Dana
037 = Instrumen derivatif (right, warrant, kontrak berjangka, opsi)
038 = Penyertaan Modal Dalam Perusahaan Lain yang Tidak Atas Saham
039 = Investasi lainnya

4. Alat Transportasi

041 = Sepeda
042 = Sepeda motor
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak

051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furniture
059 = Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak

061 = Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal
062 = Tanah dan/atau bangunan untuk usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya

7. Harta Tidak Berwujud

071 = Paten
072 = Royalti
073 = Merek dagang
079 = Harta tidak berwujud lainnya.

Jika kamu mengisi SPT Tahunan dengan e-Filing, maka laporkan harta di bagian Harta Pada Akhir Tahun. Apabila ingin melakukan penyesuaian pada data harta tahun lalu, klik Harta Pada SPT Tahun Lalu.

Jika ingin menambah daftar harta, tinggal klik Tambah. Lalu pilih Kode Harta sesuai jenis harta, isikan keterangan Nama Harta, Tahun Perolehan, dan Harga Perolehan dicantumkan harga pada saat kamu memperoleh harta. Lalu isikan deskripsi atau keterangan lebih lanjut pada kolom Keterangan. 

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

SHARE