Ini Jenis Biaya dan Cara Menghitung Fee Jual Beli Saham, Investor Pemula Bisa Belajar
Dengan mengetahui biaya-biaya yang harus dibayarkan saat jual dan beli saham, investor dapat mempertimbangkan strateginya seefisien mungkin.
IDXChannel—Bagaimana cara menghitung fee jual beli saham? Ada banyak hal yang harus dipersiapkan dan dipelajari investor pemula sebelum membeli saham pertamanya, salah satunya adalah biaya jual beli saham.
Agar keuntungan makin maksimal dan modal teralokasikan dengan benar, biaya jual beli saham juga harus dihitung agar investor dapat mengatur strategi investasi ataupun trading-nya.
Fee jual beli saham sekilas tampak murah saja, tetapi jika Anda berniat untuk trading beberapa saham dalam waktu bersamaan, biaya ini patut diperhatikan agar Anda tahu berapa potongan yang harus dibayar.
Jual beli saham kini dilakukan lewat aplikasi sekuritas, dan pihak sekuritas selaku penyedia tempat serta perantara, akan memasang biaya transaksi saat pelanggannya (investor) melakukan pembelian ataupun penjualan.
Apa saja yang masuk dalam fee jual beli saham? Melansir Ajaib Sekuritas (15/10/2025), ada empat jenis komponen dalam fee jual beli saham, yakni:
- Komisi broker (sekuritas)
- Biaya levy
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
Komisi broker adalah biaya transaksi yang ditetapkan sekuritas atas jasanya selaku perantara, tiap sekuritas memasang biaya broker yang berbeda-beda. Tentukan berapa biaya broker yang dapat Anda toleransi.
Karena semakin besar nilai transaksi Anda, berarti semakin besar juga biaya broker yang harus Anda bayarkan. Juga semakin besar pula total fee jual beli saham yang harus dibayar.
Biaya levy adalah biaya transaksi atas penggunaan jasa dan fasilitas transaksi di bursa saham. Besarannya 0,04 persen, dengan rincian: 0,01 persen BEI; 0,01 persen KSEI; 0,01 persen kliring KPEI; 0,01 persen dana jaminan KPEI.
Lalu PPN dan PPh adalah pajak yang dibebankan kepada Anda selaku investor, PPh yang dibayarkan bersifat final dan dibayar lewat pihak sekuritas. PPh besarannya 0,1 persen dari nilai bruto penjualan saham.
Lalu PPh 10 persen juga jika Anda menarik tunai dividen. Namun jika Anda menggunakan dividen untuk diinvestasikan kembali di bursa efek, maka penghasilan dividen itu tidak akan dikenai pajak.
Sementara PPN dikenakan atas pertambahan nilai transaksi baran atau jasa, dalam hal ini adalah jasa pembelian ataupun penjualan saham lewat sekuritas.
Lalu bagaimana cara mengitung fee jual beli saham?
Misalnya Anda membeli 10 lot saham ABCD di harga Rp4.460 per saham, dan sekuritas memasang komisi broker sebesar 0,19 persen. Maka perhitungannya adalah:
Transaksi beli 10 lot x 100 lembar x Rp4.460 = Tp4.460.000
Komisi broker: 0,19% x Rp4.460.000 = Rp8.474
Biaya levy: 0,04% x Rp4.460.000 = Rp1.784
PPN: 10% x (Rp8.474 + Rp1.784) = Rp1.025
PPh: 0,1% x Rp4.460.000 = Rp4.460
Maka total fee jual beli saham (beli) atas transaksi ini adalah:
Rp8.474 + Rp1.784 + Rp1.025 + Rp4.460 = Rp15.743
Dengan mengetahui biaya-biaya yang harus dibayarkan saat jual dan beli saham, investor dapat mempertimbangkan strateginya seefisien mungkin.
Itulah informasi singkat tentang cara menghitung fee jual beli saham.
(Nadya Kurnia)