Ini Kisaran Biaya AJB ke SHM Terbaru 2024
Biaya AJB ke SHM penting diketahui.
IDXChannel - Biaya AJB ke SHM penting diketahui. Langkah awal yang harus dilakukan yakni datang ke kantor BPN, di sana Anda bisa langsung datang ke loket pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran pembuatan SHM.
Jangan lupa untuk menyertakan beberapa berkas seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Jual Beli dan lain sebagainya. Setelah berkas diterima oleh pihak BPN, langkah selanjutnya mereka akan melakukan pengukuran tanah di rumah Anda. Lama pembuatan SHM sendiri rata-rata sekitar 3 bulan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (9/9/2024), IDX Channel telah merangkum biaya AJB ke SHM, sebagai berikut.
Biaya AJB ke SHM
AJB atau Akta Jual Beli adalah salah satu akta otentik atau dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan. AJB dibuat oleh pejabat umum yang berwenang, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI.
Setiap proses pembelian rumah selalu melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli. AJB yang dibuat PPAT atau Notaris, nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
Untuk mengajukan peningkatan status AJB ke SHM, maka sama halnya dengan biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM). Prosesnya dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.
Sebagai simulasi, untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:
Biaya Pengukuran: Rp340.000
Biaya Panitia: Rp390.000
Biaya Pendaftaran: Rp50.000
Total Biaya: Rp780.000
Itulah informasi terkait biaya AJB ke SHM yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.