MILENOMIC

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

Mohammad Yan Yusuf 12/09/2023 13:02 WIB

Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja sangat diperlukan sejumlah milenial. Sebab beberapa perusahaan seringkali meminta lampiran surat ini. 

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja sangat diperlukan sejumlah milenial. Sebab beberapa perusahaan seringkali meminta lampiran surat ini. 

Seperti diketahui, kartu kuning seringkali menjadi sarat mutlak saat melamar kerja sejumlah perusahaan. Kartu ini membuktikan bahwa Anda sedang mencari sebuah pekerjaan. 

Lantas bagaimana syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Syarat membuat kartu kuning 2023

Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.

Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.

Berikut adalah syarat membuat kartu kuning 2023:

Pencari kerja yang telah melengkapi semua berkas dapat melakukan proses pembuatan kartu kuning dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.

Cara Membuat Kartu Kuning secara offline:

Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja. (FOTO : MNC MEDIA)

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online:

Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Itulah penjelasan syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

SHARE