MILENOMIC

Inilah Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat

Mohammad Yan Yusuf 26/02/2024 18:00 WIB

Aturan membawa uang cash di pesawat telah diatur oleh Bank Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan. 

Inilah Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Aturan membawa uang cash di pesawat telah diatur oleh Bank Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan. 

Seperti diketahui aturan membawa uang tunai di pesawat ke dalam negeri maupun ke luar negeri telah dijelaskan untuk membawa dengan jumlah tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4/8/PBI/2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.

Lantas bagaimana aturan membawa uang cash di pesawat? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber informasi tepercaya. 

Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat

Mengacu pada peraturan tersebut, setiap orang yang membawa uang tunai sebesar Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah Pabean Indonesia wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Selain itu, uang yang dibawa masuk ke dalam Indonesia juga wajib diperiksa keasliannya oleh pejabat bea dan cukai.

Inilah Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat. (FOTO: MNC MEDIA)

Biasanya, izin yang diberikan oleh Bank Indonesia meliputi beberapa kondisi berikut, yaitu:

Uji coba mesin uang

Selain itu, aturan membawa uang cash di pesawat ke dalam dan luar negeri juga dimuat di dalam Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2).

Dalam aturan itu membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau valuta asing dengan nilai setara harus melalui izin atau mendeklarasikannya ke Pejabat Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Instrumen pembayaran lain mengacu pada sertifikat deposito, giro, warkat atas bawa cek, bilyet, cek perjalanan, dan surat sanggup bayar.

Adapun yang dimaksud dengan daerah Pabean Indonesia adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, laut, dan udara termasuk tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen sesuai undang-undang kepabeanan.

Hal yang Dilakukan Membawa Uang di atas Nominal

Terdapat dua hal yang perlu dilakukan ketika membawa uang cash di pesawat dengan nominal melebihi batas, yaitu:

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Pada dasarnya, masih banyak yang belum memperhatikan aturan membawa uang cash di pesawat saat bepergian antarnegara.

Tidak hanya barang berharga, uang tunai juga menjadi salah satu yang akan diperiksa oleh petugas terkait saat di bandara, pelabuhan, atau tempat keberangkatan lainnya.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan izin membawa uang cash di pesawat sebesar Rp100 juta atau lebih ke dalam atau luar negeri:

Perlu diketahui bahwa surat izin dari Bank Indonesia hanya berlaku paling lama 30 hari kerja dari tanggal dikeluarkannya. Karenanya bila ingin melakukan hasl serupa kembali harus melakukan pengajuan kembali. 

Sanksi Melanggar Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat

Melanggar aturan membawa uang cash di pesawat yang melebihi ketentuan akan berakibat pada pemberian sanksi. Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa dengan denda maksimal Rp300 juta.

Selain itu, seseorang yang membawa nominal melebihi jumlah di surat izin juga akan mendapatkan sanksi, yaitu 10% dari jumlah uang yang belum mendapatkan izin.

Selain itu, uang dari sanksi administratif akan masuk ke dalam pemasukan kas negara. Itulah penjelasan mengenai aturan membawa uang cash di pesawat. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE