Inilah Cara Daftar PKH Online dan Offline Lengkap dengan Syaratnya
Cara daftar PKH online dan offline bisa dilakukan dengan mudah, bahkan langkahnya tidak sulit.
IDXChannel - Cara daftar PKH online dan offline bisa dilakukan dengan mudah, bahkan langkahnya tidak sulit.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memberikan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial ini, pendaftaran diperlukan, dan Kemensos menyediakan kemudahan pendaftaran secara online melalui aplikasi "Cek Bansos".
Lantas bagaimana cara daftar PKH online dan offline? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Cara Daftar PKH Online
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store.
- Registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri.
- Masuk ke halaman utama aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan".
- Klik opsi "Tambah Usulan".
- Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial PKH.
- Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
Cara Daftar PKH Offline
Namun, bagi yang kesulitan mendaftar secara online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
- Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
- Data di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.
- Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.
- Untuk mengetahui status pendaftaran, calon penerima PKH dapat memeriksa melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Inilah Cara Daftar PKH Online dan Offline Lengkap dengan Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Penerima PKH
Kriteria Penerima PKH:
1. Kesehatan
- Ibu hamil atau menyusui, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.
2. Pendidikan
- Anak SD, MI, atau tingkat setara.
- Anak SMP, MTs, atau tingkat setara.
- Anak SMA, MA, atau tingkat setara.
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Sosial
- Lanjut usia di atas 60 tahun, maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas, prioritas pada disabilitas berat, maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
Dengan membuka pendaftaran PKH, Kemensos berharap dapat memberikan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Itulah penjelasan cara daftar pkh online dan offline. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)