Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN
Cara melacak sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan caranya tidak perlu ke BPN dan dilakukan secara online.
IDXChannel - Cara melacak sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan caranya tidak perlu ke BPN dan dilakukan secara online.
Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Mengapa ini penting? Karena sertifikat tanah menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara sah menurut hukum.
Lantas cara melacak sertifikat tanah yang hilang? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang
Cara memeriksa sertifikat tanah secara online sekarang dapat dilakukan dengan mudah. Anda dapat melakukannya melalui situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) atau menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Pengecekan Sertifikat Tanah Secara Online Melalui Situs Web Kementerian ATR/BPN
Salah satu cara untuk memeriksa sertifikat tanah adalah melalui situs web Kementerian ATR/BPN. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs www.atrbpn.go.id
- Pilih opsi 'Publikasi'
- Pilih 'Layanan' dan klik "Pengecekan Berkas'
- Isi data yang diminta seperti Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dll
- Klik tombol "Cari Berkas" di bagian bawah halaman
Inilah Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online tanpa ke BPN. (FOTO: MNC MEDIA)
Pengecekan Sertifikat Tanah Secara Online Menggunakan Aplikasi
Cara lain untuk memeriksa keabsahan sertifikat tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Play Store atau App Store
- Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah dengan memilih 'Masuk' dan pilih 'Daftar di Sini', kemudian lengkapi data yang diminta
- Periksa email Anda untuk link aktivasi, lalu klik tautan tersebut
- Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan menggunakan username dan password yang telah Anda buat
- Pilih layanan 'Cari Berkas' dan isi data yang diminta, kemudian klik 'Cari Berkas'
Itulah cara untuk melacak sertifikat tanah yang hilang secara online. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)