MILENOMIC

Inilah Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama

Mohammad Yan Yusuf 29/05/2024 16:00 WIB

Cara membuat akta kematian yang sudah lama bisa dilakukan dengan mudah. 

Inilah Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara membuat akta kematian yang sudah lama bisa dilakukan dengan mudah. 

Mengurus akta kematian bagi seseorang yang telah lama meninggal merupakan proses penting untuk mencatat secara resmi peristiwa kematian tersebut. Ada sejumlah persyaratan dan langkah yang harus diikuti dalam proses ini. 

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai cara membuat akta kematian yang sudah lama yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama

Tentunya ada beberapa tahapan untuk memulai itu, salah satunya mengetahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu. Berikut ulasan dan langkahnya.

Syarat-Syarat Mengurus Akta Kematian

Menurut beberapa sumber, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal antara lain:

Inilah Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama. (FOTO: MNC MEDIA)

Tata Cara Mengurus Akta Kematian

Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil setempat. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Untuk mengurus surat kematian orang yang sudah lama meninggal, diperlukan pengisian formulir F-201 dan penyertaan berkas seperti fotokopi identitas pelapor, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas saksi. 

Dalam beberapa kasus, jika seseorang telah lama meninggal dan tidak terdaftar dalam Buku Induk Penduduk, pengurusan akta kematiannya memerlukan penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Itulah penjelasan dan langkah cara membuat akta kematian yang sudah lama. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE