MILENOMIC

Inilah Cara Membuat Surat Izin Usaha Angkutan

Mohammad Yan Yusuf 14/05/2024 13:30 WIB

Cara membuat surat izin usaha angkutan tidaklah ribet. Langkahnya pun mudah Anda dapatkan dengan membaca artikel ini. 

Inilah Cara Membuat Surat Izin Usaha Angkutan. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara membuat surat izin usaha angkutan tidaklah ribet. Langkahnya pun mudah Anda dapatkan dengan membaca artikel ini. 

Usaha angkutan kini tengah naik daun ini tidak lepas dari menjamurnya online shop di Indonesia. Karena itu jasa angkutan kemudian beragam dari darat, laut, hingga udara. 

Lantas bagaimana cara membuat surat izin usaha angkutan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Persyaratan Membuat Surat Izin Usaha Angkutan

Mengutip publikasi pemberian izin angkutan barang dari Kementerian Perhubungan RI, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi, yaitu:

Inilah Cara Membuat Surat Izin Usaha Angkutan. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Administrasi dan Teknis

Kemudian terdapat persyaratan lain untuk administrasi dan teknis:

Cara Membuat Surat Izin Usaha Angkutan Barang

Mengenai proses pembuatan surat izin usaha angkutan barang, tentunya ada beberapa tahapan. Bagi para pemilik usaha yang ingin membuatnya, simak proses yang dapat dijalankan berikut di bawah ini.

Datang ke DPMTSP

Untuk membuat izin usaha angkutan barang maka pertama-tama Anda bisa datang ke kantor DPMTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Di kantor inilah Anda bisa menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengajukan izin usaha.

Oleh karena itu sebelumnya ketahui dengan tepat dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk bisa membuka izin atas usaha Anda.

Survey

Jika seluruh berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan telah dipenuhi maka Anda selanjutnya akan mendapatkan jadwal survey.

Dalam hal ini tim teknis akan melakukan survey lapangan tepatnya di jadwal yang telah ditentukan.

Setelah dilakukan survey barulah nantinya bisa diajukan penerbitan kajian teknis atau rekomendasi yang akan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.

Penandatanganan izin

Penandatanganan rekomendasi akan dilanjutkan dengan penetapan izin oleh Kasi DPMTSP dan persetujuan izin oleh Kabid DPMTSP.

Jika memang semua dokumen yang berhubungan dengan turunnya izin usaha ini sudah disetujui maka akan berlanjut ke proses penandatangan persetujuan izin oleh Kepala DPMTSP.

Dengan adanya penandatanganan dari Kepala DPMTSP maka berarti Anda telah mendapat izin untuk membuka usaha angkutan barang.

Input nomor SK izin

Perizinan yang sudah Anda dapatkan untuk membuka usaha angkutan barang selanjutnya akan diteruskan dengan adanya input nomor SK izin dan juga cetak nomor SK izin.

Nantinya Anda akan mendapatkan SK izin tersebut untuk usaha Anda.

Biasanya SK ijin tersebut dikirimkan ke alamat Anda melalui pos.

Jika memang Anda telah menerimanya maka segera simpan baik-baik SK ijin tersebut sebagai tanda bahwa usaha Anda adalah usaha resmi.

Izin usaha angkutan barang dalam proses pembuatannya memang tidaklah semudah membalik tangan sebab hal ini membutuhkan waktu dan mungkin sejumlah biaya.

Namun, apa yang dibutuhkan untuk memperoleh izin usaha ini tidaklah sebanding dengan hasil yang akan Anda peroleh jika usaha Anda sudah berjalan.

Tentunya usaha angkutan barang atau usaha ekspedisi yang sudah berjalan akan semakin dikenal oleh banyak orang, sehingga semakin sering dimanfaatkan oleh masyarakat.

Itulah penjelasan cara membuat surat izin usaha angkutan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE