Inilah Cara mencairkan BPJS 10 Persen secara Online
Bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
IDXChannel - Bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.
Salah satu program unggulannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja. Namun, bagi peserta yang masih aktif bekerja, ada opsi untuk mengajukan klaim sebagian JHT sebesar 10 persen.
Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk menentukan kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, ikuti petunjuk untuk melengkapi data yang diminta.
- Unggah semua dokumen persyaratan.
- Setelah proses selesai, peserta akan menerima notifikasi tentang jadwal dan lokasi kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk wawancara, jadi pastikan berkas asli sudah siap.
- Dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar setelah seluruh proses selesai.
Inilah Cara mencairkan BPJS 10 Persen secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)
Aturan Pencairan BPJS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan sebagian JHT sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim sebesar 10 persen dari total saldo JHT untuk keperluan lain, dengan syarat masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja.
Persyaratan Dokumen
Untuk pengajuan klaim JHT sebagian sebesar 10 persen, peserta harus melengkapi dokumen berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP (untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp. 50 juta)
- Pengajuan klaim JHT sebagian dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Mencairkan JHT Sebagian 10 persen di Kantor Cabang
- Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis.
- Setelah verifikasi, ikuti instruksi untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
- Unggah semua dokumen persyaratan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Proses wawancara dan lanjutan dilakukan di kantor cabang.
- Dana akan ditransfer ke rekening setelah proses selesai.
Itulah cara mencairkan bpjs 10 persen secara online. Semoga informasi ini dapat membantu peserta dalam memanfaatkan layanan jaminan sosial ini. (MYY)