MILENOMIC

Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya

Mohammad Yan Yusuf 16/05/2024 17:30 WIB

Cara over kredit rumah bisa dilakukan dengan mudah. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.

Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara over kredit rumah bisa dilakukan dengan mudah. Karena itu ada baiknya membaca artikel ini hingga tuntas.

Impian memiliki hunian sendiri bisa terwujud dengan cara over kredit rumah yang tidak mengharuskan pembayaran harga jual penuh. Sistem over kredit ini sudah umum dalam jual beli rumah di Indonesia, dengan banyak bank yang menawarkan layanan ini melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Lantas bagaimana cara over kredit rumah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Cara Over Kredit Rumah

Over kredit rumah merupakan sistem pembelian properti di mana debitur awal memindahkan kredit kepada debitur baru. Pembeli hanya perlu melanjutkan pembayaran angsuran yang belum lunas dari pemilik sebelumnya. Proses ini umumnya melibatkan bank dan notaris.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Agar proses over kredit rumah berjalan lancar, pembeli perlu memenuhi beberapa syarat, termasuk memiliki pendapatan tetap dan melengkapi dokumen yang diminta bank. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh pembeli dan penjual:

Dokumen Pembeli:

Dokumen Penjual:

Inilah Cara Over Kredit Rumah, Intip Syarat dan Langkahnya. (FOTO: MNC MEDIA)

Biaya Over Kredit

Proses over kredit rumah melibatkan beberapa biaya, seperti biaya pemesanan, uang muka, angsuran, serta pajak dan biaya administrasi.

Keuntungan dan Kerugian Over Kredit Rumah

Over kredit rumah menawarkan sejumlah keuntungan, seperti angsuran atas nama sendiri yang dilindungi bank, harga rumah yang lebih murah, bunga yang lebih rendah, dan proses balik nama sertifikat yang lebih mudah. Namun, ada juga beberapa kerugian, seperti potensi masalah pembayaran dari kreditur lama dan risiko penipuan.

Prosedur Over Kredit Rumah

Prosedur over kredit rumah dapat dilakukan melalui bank atau notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

Di Bank

  1. Siapkan dokumen-dokumen penting.
  2. Kunjungi bank dengan debitur lama.
  3. Ajukan pengalihan kredit kepada pihak bank.
  4. Isi formulir pengalihan kredit dan serahkan dokumen yang diperlukan.
  5. Proses pengalihan kredit akan diproses oleh bank.
  6. Setelah disetujui, tandatangani surat perjanjian over kredit.
  7. Bank akan melakukan balik nama sertifikat rumah.

Di Notaris:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.
  2. Debitur baru dan lama menyepakati notaris yang dipercaya.
  3. Debitur baru dan debitur lama mengajukan permohonan over kredit kepada notaris.
  4. Notaris akan men menyusun akta pengikat jual beli tanah dan bangunan.
  5. Notaris menerbitkan surat perjanjian over kredit rumah yang berisi kewajiban pelunasan sisa angsuran bagi debitur baru dan izin mengambil sertifikat rumah.
  6. Debitur lama memberikan surat pemberitahuan yang berisi informasi terkait over kredit.
  7. Akta yang telah disalin akan diberikan kepada bank.

Demikian pembahasan seputar cara over kredit rumah yang perlu dilakukan sesuai ketentuan di hadapan pihak bank dan notaris. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE