Inilah Daftar Negara dengan PPN 12 Persen, Indonesia Menyusul
Seiring dengan akan meningkatnya PPN di Indonesia, daftar negara dengan PPN 12 persen pun tengah menjadi perbincangan publik.
IDXChannel – Seiring dengan akan meningkatnya PPN di Indonesia, daftar negara dengan PPN 12 persen pun tengah menjadi perbincangan publik.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah hendak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Tarif ini rencananya akan mulai berlaku per 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan ini cukup menimbulkan keresahan di tengah momentum perlambatan ekonomi yang bisa berdampak luar biasa. Beban ekonomi yang dihadapi masyarakat tentunya akan meningkat dengan kenaikan harga barang pokok dan jasa.
Meski demikian, Indonesia bukan satu-satunya negara dengan PPN 12 persen. Berikut ini IDXChannel merangkum beberapa daftar negara dengan PPN 12 persen yang bisa Anda jadikan referensi.
Daftar Negara dengan PPN 12 Persen
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen digunakan oleh beberapa negara di dunia sebagai standar untuk barang dan jasa. Berikut beberapa daftarnya.
1. Filipina
Dilansir dari laman Acclaim Philippines, tarif PPN di negara ini ditetapkan sebesar 12 persen. Tarif ini ditetapkan pada harga jual bruto kena pajak untuk properti dan barang, serta pada nilai bruto penerimaan jasa dan sewa properti.
2. Trinidad dan Tobago
Di Trinidad dan Tobago, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas barang dan jasa. PPN dikenakan mulai dari tahap produksi awal barang dan jasa hingga titik penjualan. Jumlah PPN yang dibayarkan pengguna didasarkan pada biaya produk dikurangi biaya bahan yang telah dikenakan pajak pada tahap sebelumnya. Adapun tarif standar PPN di negara ini adalah sebesar 12,5 persen.
3. Ekuador
Dikutip dari Orbitax, menurut laporan terbaru, tarif PPN di Ekuador sebelumnya adalah 12 persen. Namun, tarifnya kemudian dinaikan menjadi 13 persen mulai 1 April 2024 dengan kemungkinan kenaikan lebih lanjut menjadi 15 persen. Kenaikan ini akan diterapkan setelah berlakunya veto yang diajukan oleh Presiden Daniel Noboa terhadap undang-undang yang disetujui oleh Majelis Nasional untuk meningkatkan pendapatan tambahan guna memperkuat keamanan di tengah meningkatnya kekerasan di negara tersebut.
Itulah beberapa daftar negara dengan PPN 12 persen. Beberapa negara di atas juga memberikan tarif nol persen (0%) untuk ekspor atau barang tertentu. Pengecualian PPN untuk barang atau jasa penting seperti makanan pokok, obat-obatan, dan pendidikan.