Inilah Gaji KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja dan Tugas-Tugasnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, masa kerja dan tugas-tugasnya bisa diketahui lewat artikel ini.
IDXChannel - Gaji KPPS Pilkada 2024, masa kerja dan tugas-tugasnya bisa diketahui lewat artikel ini.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat, dan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi yang tertarik menjadi bagian dari itu, berikut informasi mengenai gaji KPPS Pilkada 2024 masa kerja dan tugas-tugasnya yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Setelah bertugas, anggota KPPS akan menerima honor yang besarannya berbeda antara ketua dan anggota. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut rincian gaji yang akan diterima oleh KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
- Petugas Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp650.000 per bulan
Inilah Gaji KPPS Pilkada 2024, Masa Kerja dan Tugas-Tugasnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki beberapa tugas dan wewenang penting dalam proses pemungutan suara di TPS, antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, atau peserta pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara serta sertifikat hasil pemungutan suara, yang kemudian diserahkan kepada saksi, pengawas TPS, PPS, dan PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
- Memberikan pelayanan khusus bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
KPPS akan mulai bertugas beberapa hari sebelum pemungutan suara dan berlanjut hingga penghitungan suara selesai di TPS. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS akan bertugas mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024, dengan masa kerja sekitar satu bulan.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Bagi yang berminat mendaftar sebagai anggota KPPS, berikut adalah jadwal pembentukan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- Pengumuman Pendaftaran: 14-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan Pelantikan KPPS: 7 November 2024
Dengan informasi ini, calon peserta dapat mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024. Peran KPPS sangat penting dalam menjamin kelancaran proses pemilu di tingkat TPS.
Itulah penjelasan gaji KPPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk berpartisipasi. (MYY)