Inilah Kebutuhan Administrasi yang Membutuhkan Kartu Keluarga
Beberapa kebutuhan administrasi yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) yang harus diketahui. Setiap keluarga wajib memiliki KK sebagai dokumen penting.
IDXChannel-Beberapa kebutuhan administrasi yang membutuhkan Kartu Keluarga (KK) yang harus diketahui. Setiap keluarga wajib memiliki KK sebagai dokumen penting dalam kependudukan keluarga.
Sebab memiliki Kartu Keluarga dapat membantu mempermudah urusan administratif. Kartu Keluarga merupakan suatu kartu identitas yang berisi informasi data mengenai susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga.
Lantas apa saja kebutuhan administrasi yang membutuhkan Kartu Keluarga?. Berikut pembahasannya.
Kebutuhan Administrasi yang Membutuhkan Kartu Keluarga
Beberapa urusan administrasi yang membutuhkan Kartu Keluarga adalah diantaranya:
- Membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Pendaftaran Masuk Sekolah/Kuliah.
- Pernikahan.
- Pengajuan Pinjaman di Bank.
- Membuka Rekening Bank.
- Melamar Pekerjaan.
- Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Mengurus Akta Kelahiran Bayi.
- Syarat bantuan kependudukan.
Banyaknya kebutuhan administrasi yang mensyaratkan Kartu Keluarga. Maka tidak ada alasan untuk tidak membuat Kartu Keluarga. Lalu apa saja syarat membuat kartu keluarga?.
Syarat Membuat Kartu Keluarga
- Surat Pengantar RT/RW
- Biodata penduduk atau Kartu Tanda Penduduk
- Dokumen asli dan fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
- Dokumen asli dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) (Bagi WNI yang datang dari luar negeri).
Apabila telah memiliki kartu keluarga, namun membutuhkan perubahan data karena pindah domisili, adanya kelahiran baru, atau bahkan kematian. Maka Anda dapat mengurus perubahan data pada Kartu Keluarga dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian
- Dokumen asli dan fotokopi Akta Perkawinan/Akta Perceraian jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga karena menikah/bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah; dan
- Dokumen asli dan fotokopi Akta Kelahiran bagi anggota keluarga yang baru lahir.
Inilah Kebutuhan Administrasi yang Membutuhkan Kartu Keluarga. (FOTO: MNC Media)
Setelah mengajukan perubahan data pada KK, nanti akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah di tempat tinggal yang baru.
Berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru kepada kalian yang melakukan kepindahan tempat tinggal keluarga.
Demikianlah informasi terkait kebutuhan administrasi yang membutuhkan kartu keluarga. Semoga membantu Anda.