MILENOMIC

Inilah Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah

Mohammad Yan Yusuf 26/01/2024 12:00 WIB

Bagaimana surat perjanjian utang piutang yang sah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.

Inilah Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana surat perjanjian utang piutang yang sah? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.

Dokumen ini bukan sekadar catatan formal, tetapi juga merupakan bukti sah atas adanya transaksi peminjaman. Surat perjanjian utang piutang memuat segala informasi penting terkait pinjaman dan menjadi alat pembuktian yang kuat.

Lantas bagaimana surat perjanjian utang yang sah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber. 

Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Sah

Surat perjanjian hutang piutang adalah dokumen formal yang mengikat secara hukum antara pemberi dan penerima pinjaman. Perjanjian ini mencakup ketentuan-ketentuan yang disaksikan oleh saksi-saksi yang tercantum dalam surat perjanjian.

Menurut Investopedia, surat perjanjian hutang piutang mirip dengan perjanjian pinjam meminjam dan diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. 

Perjanjian ini mencakup komitmen pihak pertama untuk memberikan dana atau barang kepada pihak kedua, dengan barang yang biasanya bersifat habis pakai.

Syarat Surat Perjanjian Hutang Piutang

Surat perjanjian ini juga mengatur syarat-syarat terkait pinjaman, seperti jangka waktu pengembalian dan jumlah yang harus dikembalikan. 

Jika terjadi pelanggaran terhadap komitmen tersebut, surat perjanjian ini menyertakan sanksi dan ketentuan yang berlaku.

Contoh surat perjanjian hutang piutang dapat bervariasi, dan Universitas Islam Indonesia menyajikan beberapa contoh sebagai referensi. 

Contohnya mencakup surat perjanjian hutang piutang sederhana, surat perjanjian dengan jaminan, surat perjanjian di atas materai, dan surat perjanjian yang dapat dipidanakan.

Inilah Surat Perjanjian Utang Piutang yang Sah. (FOTO: MNC MEDIA)

Tujuan Surat Perjanjian Hutang Piutang

Tujuan dari surat perjanjian hutang piutang adalah sebagai alat pembuktian terkait keadaan, perbuatan, dan kenyataan yang bersifat perdata. 

Surat ini juga memberikan kekuatan hukum dalam transaksi utang piutang, memberikan ketenangan baik bagi pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman.

Dalam surat perjanjian hutang piutang, komponen-komponen utama meliputi tanggal perjanjian, identitas pihak-pihak yang terlibat, pasal-pasal yang menetapkan nominal pinjaman, jangka waktu, bunga, pelanggaran, biaya penagihan, biaya lainnya, penyelesaian perselisihan, dan penutup.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Dikutip dari situs Universitas Islam Indonesia, berikut beberapa contoh dari surat perjanjian hutang piutang:

1. Surat Perjanjian Hutang Piutang Sederhana

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Alamat:

Disebut sebagai pihak kesatu

Nama:

Alamat:

Disebut sebagai pihak kedua

Pihak kesatu telah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak kedua untuk keperluan ............sebesar Rp ............. (terbilang......) yang akan dibayarkan pada.......

Bekasi, 13 September 2021

Yang menyerahkan Yang menerima

(pihak kesatu) (pihak kedua)

2. Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan

Pada hari ini....tanggal...bulan.....tahun.....kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan perjanjian utang piutang

Nama:

Pekerjaan:

Nomor KTP:

Alamat:

Disebut sebagai pihak pertama

Nama:

Pekerjaan:

Nomor KTP:

Alamat:

Disebut sebagai pihak kedua

Melalui surat perjanjian ini, kedua pihak sepakat melakukan transaksi pinjaman dengan syarat yang tercantum di bawah ini:

  1. Pihak pertama telah memberikan uang tunai sebesar Rp... (terbilang..) dari pihak kedua sebagai utang atau pinjaman
  2. Pihak pertama bersedia memberikan barang jaminan yakni.......yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman pada pihak kedua
  3. Pihak pertama berjanji akan melunasi uang pinjaman pada pihak kedua dengan tenggat waktu selama......mulai dari ditandatanganinya perjanjian ini
  4. Jika telah sampai pada tenggat yang ditetapkan dan pihak pertama tidak mampu mlunasi utang tersebut, maka pihak kedua memiliki hak penuh atas barang jaminan untuk dimiliki sendiri atau dijual kembali
  5. Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup dan kekuatan hukum yang sama. Tiap pihak akan menerima satu salinan
  6. Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak tanpa tekanan dan paksaan di...pada hari, tanggal, bulan seperti tertulis di atas.

Demikian surat perjanjian utang piutang ini dibuat di depan saksi-saksi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi kedua pihak

pihak pertama pihak kedua

(nama asli) (nama asli)

Saksi-saksi:

3. Surat Perjanjian Hutang Piutang di Atas Materai

Pada hari ini, ........, kami yang bertanda tangan di bawah ini

Nama:

Nomor KTP:

Alamat:

Disebut sebagai pihak pertama

Nama:

Nomor KTP:

Alamat:

Disebut sebagai pihak kedua

Kedua belah pihak terlebih dulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pada ......, pihak pertama mengajukan pinjaman pada pihak kedua sebesar ....(terbilang)
  2. Pihak kedua menyepakati pengajuan pihak pertama untuk meminjamkan uang sebesar ....(terbilang) pada....
  3. Selanjutnya, pihak pertama akan melakukan pembayaran utang pada pihak kedua dengan mekanisme cicilan minimal sebesar.... selama..... yang dimulai pada...
  4. Pembayaran oleh pihak kedua dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke ...., dengan bukti transfer dikirim ke ......, yang dapat dihubungi di nomor handphone...dan email....
  5. Mengenai hal-hal yang belum disepakati dalam perjanjian ini, akan diatur melalui adendum baru sesuai kesepakatan para pihak.

Demikian surat perjanjian hutang piutang ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mustinya.

pihak pertama pihak kedua

(materai Rp 10.000)

(nama asli) (nama asli)

4. Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Bisa Dipidanakan

Pada hari ini (tanggal, bulan, dan tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .........................................

Umur : .........................................

Pekerjaan : .........................................

No. KTP/SIM : .........................................

Alamat : .........................................

Telepon : .........................................

Bertindak dan untuk atas nama diri sendiri dan selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : .........................................

Umur : .........................................

Pekerjaan : .........................................

No. KTP/SIM : .........................................

Alamat : .........................................

Telepon : .........................................

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut dengan PIHAK KEDUA.

  1. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan benar dan sah memiliki utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar (Rp. ........,00) (nominal jumlah uang dalam huruf).
  2. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang yang telah disepakati secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani, sehingga Surat Perjanjian ini telah diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda terima yang sah.
  3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan telah berutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
  4. Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri serta mengadakan pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini yang diatur di dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sejumlah [(Rp. ........,00) (nominal jumlah uang dalam huruf)] tersebut selambat-lambatnya tanggal (tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf) kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 2

BUNGA

  1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(....) % (dalam jumlah dalam huruf)] persen atau sejumlah [(Rp. .....,00) (dalam jumlah uang dalam huruf)] per bulan hingga pelunasan keseluruhan utang PIHAK PERTAMA dilakukan.
  2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( .... ) (tanggal dalam huruf)] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
  3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Bank (nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud) dengan nomor rekening: .............

Pasal 3

PELANGGARAN

Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya atau lalai sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa dari kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak untuk menagih segera secara sekaligus jumlah utang pinjaman tersebut walaupun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4

HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak untuk menagih kembali seluruh uang utang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:

  1. PIHAK PERTAMA dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
  2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan utang tersebut di atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, menjadi kewajiban dan tanggungan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

BIAYA-BIAYA LAINNYA

Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berkaitan dengan utang pinjaman tersebut akan menjadi tanggungan yang wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan untuk mufakat ketika menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
  2. Apabila ternyata jalan kekeluargaan dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.

Pasal 8

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterai yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(............) (............)

SAKSI-SAKSI:

(........................)

Itulah penjelasan surat perjanjian hutang piutang yang sah. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE