Inilah UMK Kabupaten Serang 2024, Apakah Tertinggi di Provinsi Banten?
Apakah UMK Kabupaten Serang 2024 menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
IDXChannel - Apakah UMK Kabupaten Serang 2024 menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten? Lewat artikel ini kami akan membahasnya.
Upah Minimum Kota (UMK) Serang untuk tahun 2024 telah resmi dinaikkan mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Kenaikan diketahui mencapai 2,50 persen.
Lantas berapa UMK Kabupaten Serang 2024? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
UMK Kabupaten Serang 2024
Kebijakan UMP Banten sendiri disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, yang juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan upah minimum untuk delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Kamis (30/11/2023). SK tersebut tercatat dengan nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
Sementara untuk UMK Kabupaten Serang sendiri naik 1,51 persen dari Rp4.492.961 menjadi Rp4.560.894
Kenaikan UMP Banten 2024
Selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 juga mengalami kenaikan. Berdasarkan SK yang ditandatangani Gubernur, UMP Banten naik sebesar 2,50 persen dari Rp2.661.280,11 di tahun 2023 menjadi Rp2.727.812,11 untuk tahun 2024.
Inilah UMK Kabupaten Serang 2024, Apakah Tertinggi di Provinsi Banten? (FOTO: MNC MEDIA)
Daftar Kenaikan UMK di Provinsi Banten 2024
Provinsi Banten terdiri dari delapan wilayah, yang mencakup empat kabupaten dan empat kota. Berikut adalah rincian besaran UMK untuk masing-masing wilayah di Banten tahun 2024:
1. Kabupaten Pandeglang
UMK naik 1,03 persen dari Rp2.980.351 menjadi Rp3.010.929.
2. Kabupaten Lebak
UMK naik 1,16 persen dari Rp2.944.665 menjadi Rp2.978.764.
3. Kota Serang
UMK naik 1,41 persen dari Rp4.090.799 menjadi Rp4.148.602.
4. Kabupaten Tangerang
UMK naik 1,64 persen dari Rp4.527.688 menjadi Rp4.601.988.
5. Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
UMK naik 2,62 persen dari Rp4.551.451 menjadi Rp4.670.791.
6. Kota Cilegon
UMK naik 3,39 persen dari Rp4.657.222 menjadi Rp4.815.102.
7. Kota Tangerang
UMK naik 3,83 persen dari Rp4.584.519 menjadi Rp4.760.289.
Dari data tersebut, Kota Cilegon menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Banten, sedangkan UMK terendah ada di Kabupaten Lebak.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di berbagai daerah di Banten dapat meningkat, meskipun tantangan ekonomi masih berlangsung.
Itulah penjelasan UMK Kabupaten Serang 2024. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)