MILENOMIC

Intip Besaran Tunjangan Istri Polisi di Indonesia, sampai Berapa?   

Ratih Ika Wijayanti 11/07/2024 15:18 WIB

Besaran tunjangan istri polisi di Indonesia kerap menarik perhatian publik. Pasalnya, pekerjaan ini kerap diyakini menawarkan jaminan profesi menjanjikan.

Intip Besaran Tunjangan Istri Polisi di Indonesia, sampai Berapa?   (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Besaran tunjangan istri polisi di Indonesia kerap menarik perhatian publik. Pasalnya, pekerjaan ini kerap diyakini menawarkan jaminan profesi, pensiun, dan peluang karier yang menjanjikan. 

Seperti diketahui, polisi merupakan salah satu profesi yang banyak diinginkan orang. Tak hanya mendapatkan gaji besar, polisi juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Adapun besaran tunjangan polisi sendiri bervariasi tergantung pada pangkat dan golongan masing-masing. 

Lantas, berapa besaran tunjangan istri polisi di Indonesia? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut. 

Tunjangan Istri Polisi di Indonesia

Sebelum membahas besaran tunjangan istri polisi di Indonesia, Anda perlu memahami ketentuan mengenai gaji polisi terlebih dulu. Sebelumnya, gaji polisi di Indonesia ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2019 yang ditentukan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Adapun per 1 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji Polri sebesar 8 persen. Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, gaji anggota polisi di Indonesia memiliki gaji dengan rincian sebagai berikut. 

1. Golongan I (Tamtama)

2. Golongan II (Bintara)

3. Golongan III (Perwira Pertama)

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Sebagai aparatur negara, polisi di Indonesia tidak hanya menerima gaji, tetapi juga mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan yang didapatkan oleh setiap anggota polisi tentunya bervariasi tergantung pada pangkat dan masa kerja golongannya. Semakin tinggi pangkatnya, maka akan semakin besar juga tunjangannya. 

Beberapa tunjangan yang akan diterima oleh anggota polisi di Indonesia antara lain tunjangan kinerja, tunjangan anak dan istri (keluarga), tunjangan perumahan, dan tunjangan pendidikan. 

Ketentuan mengenai tunjangan untuk istri dan anak polisi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Polri.
Berdasarkan peraturan tersebut, istri/suami polisi berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok setelah melaporkan perkawinan. Adapun tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Selain itu, polisi juga berhak mendapatkan tunjangan perumahan sebesar 20 persen sampai 35 persen dari gaji pokok polisi. Meski demikian jumlahnya tergantung pada pangkat dan masa kerja polisi yang bersangkutan. 

Itulah informasi mengenai besaran tunjangan istri polisi di Indonesia dan gaji pokok yang diperoleh anggota polisi saat ini.

SHARE