Intip Cara Menghitung KPR Rumah dengan Bunga Fixed dan Floating Rate Secara Manual
Perbankan mematok besaran bunga KPR yang berbeda-beda, oleh karena itu calon pembeli dianjurkan untuk menghitung skema kreditnya dengan cermat.
IDXChannel—Penting bagi individu untuk mengetahui cara menghitung KPR rumah sebelum bertransaksi, agar dapat membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah terbaik dan sesuai dengan kemampuan finansial.
KPR adalah produk pinjaman yang ditujukan untuk pembelian rumah secara mencicil. Pembelian rumah dengan KPR mengharuskan pembeli untuk mengangsur pembayaran selama bertahun-tahun.
Tentu saja pembayaran itu disertai dengan bunga pinjaman, selain pembayaran angsuran pokok. Perbankan mematok besaran bunga KPR yang berbeda-beda, oleh karena itu calon pembeli dianjurkan untuk menghitung skema kreditnya dengan cermat.
Karena pembelian rumah dengan KPR yang tidak disertai dengan dapat berakibat pada risiko gagal bayar. Kreditur KPR umumnya dianjurkan untuk mengambil tenor sesuai kesanggupannya.
Sebab durasi tenor mempengaruhi besaran cicilan. Semakin panjang, semakin cicilan ringan, namun bunga yang harus dibayarkan pun lebih mahal. Sebaliknya, semakin pendek angsuran, semakin besar nominal yang harus dibayarkan.
Selain itu, calon kreditur juga dianjurkan untuk mengajukan downpayment yang besar, sehingga besaran pinjaman KPR-nya tidak terlampau tinggi. Biasanya, bank menerima downpayment maksimal hingga 60% dari total harga jual rumah.
Sehingga, Anda hanya perlu meminjam dana sebesar 30% dari total harga jual rumah. Downpayment besar dapat meringankan beban pinjaman Anda.
Perbankan memberlakukan beberapa jenis bunga KPR, yang paling umum diketahui masyarakat adalah bunga tetap (fixed rate) dan bunga mengambang (floating rate). Fixed rate artinya bunga berlaku tetap, biasanya selama beberapa tahun pertama masa angsuran.
Sementara floating rate adalah bunga kredit yang mengikuti perubahan suku bunga yang ditetapkan Bank Indonesia. Skema bunga ini bisa menguntungkan sekaligus merugikan, terlebih jika bank sentral menetapkan kenaikan suku bunga.
Cara Menghitung KPR Rumah: Fixed Rate dan Floating Rate
Biasanya perbankan akan menyediakan kalkulator KPR untuk mempermudah perhitungan cicilan KPR secara otomatis. Calon kreditur hanya perlu memasukkan nominal downpayment, lama angsuran, dan besaran bunga.
Sistem kalkulator lantas akan menghitung besaran cicilan bulanan yang harus dibayarkan kreditur tersebut. Namun tak ada salahnya mengetahui cara menghitung KPR rumah secara manual.
Mengutip OCBC NISP (16/5), berikut ini adalah cara menghitung KPR rumah secara manual dengan bunga fixed rate dan floating rate.
1. Fixed Rate
Anda harus menghitung cicilan atau utang pokok terlebih dahulu, lalu menghitung cicilan bunga per bulan, dan barulah Anda dapat menghitung total cicilan KPR per bulannya.
Cicilan Pokok = Pinjaman : Tenor dalam bulan (60 bulan, 120 bulan, dst)
Cicilan Bunga = Pinjaman x Bunga Tetap (%) x Tenor dalam tahun : bulan
Total Cicilan KPR = Cicilan Pokok + Cicilan Bunga/bulan
Misalnya Anda mengajukan KPR senilai Rp300 juta untuk pembelian rumah, dengan bunga tetap 5% per bulan dan tenor 120 bulan (10 tahun)
Cicilan Pokok = Rp300.000.000 : 120 = Rp2.500.000
Cicilan Bunga = Rp300.000.000 x 5% x 10/120 = Rp1.250.000
Total Cicilan KPR = Rp2.500.000 + Rp1.250.000 = Rp3.750.000
2. Floating Rate
Cara menghitung floating rate cukup dengan menghitung besaran bunga yang berlaku pada masa angsuran. Sebab pada tahun-tahun pertama, biasanya perbankan akan memberikan bunga tetap. Sehingga Anda bisa menghitungnya dengan rumus pertama di atas.
Maka untuk menghitung besaran cicilan setelah masa fixed rate berakhir, Anda hanya perlu menghitung menghitung cicilan dengan besaran bunga terbaru untuk angsuran tahun berikutnya.
Menggunakan contoh yang sama dengan rumus fixed rate di atas, misalnya Anda mengajukan KPR senilai Rp300 juta dengan tenor 120 bulan dan bunga tetap 5% pada setahun pertama, lalu bunga berikutnya adalah 8%.
Maka cicilan pokoknya tidak berubah, sebab perubahan hanya terjadi pada besaran bunga cicilan saja. Jadi yang perlu dihitung hanyalah besaran cicilan bunga KPR dan jumlah total cicilan KPR dengan bunga baru.
Cicilan Bunga = Rp300.000.000 x 8% x 10 : 120 = Rp2.000.000
Total Cicilan KPR = Rp2.500.000 + Rp2.000.000 = Rp4.500.000
Jika pada tahun selanjutnya bunga turun ataupun naik, Anda dapat menghitungnya dengan cara yang sama, yakni hanya dengan menghitung besaran cicilan bunga dengan besaran bunga yang baru berlaku.
Itulah informasi penting tentang cara menghitung KPR dengan skema fixed rate dan floating rate. (NKK)