MILENOMIC

Intip Gaji Apoteker di Rumah Sakit, Lengkap dengan Tugas Utamanya

Ratih Ika Wijayanti 20/05/2023 13:00 WIB

Gaji apoteker di rumah sakit bervariasi tergantung pada kebijakan tempatnya bekerja, UMR daerah, dan masa kerjanya.

Intip Gaji Apoteker di Rumah Sakit, Lengkap dengan Tugas Utamanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Gaji apoteker di rumah sakit bervariasi tergantung pada kebijakan tempatnya bekerja, UMR daerah, dan masa kerjanya. Selain itu, apoteker industri dan apoteker PNS juga memiliki besaran gaji yang berbeda.

Apoteker merupakan pekerja di bidang pelayanan kesehatan profesional yang bertugas di bawah naungan suatu farmasi baik rumah sakit maupun industri. Seorang apoteker memiliki tanggung jawab yang besar dalam mencampur, memelihara, membuat, maupun menyimpan obat-obatan sesuai dengan resep dari dokter. 

Karena itulah, apoteker harus memiliki keterampilan dan pemahaman yang teruji di bidang farmasi karena berkaitan dengan keselamatan dan kesembuhan pasien yang berobat. 

Lantas, berapa gaji apoteker di rumah sakit? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut. 

Besaran Gaji Apoteker di Rumah Sakit

Tugas seorang apoteker di rumah sakit diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tugas utama apoteker adalah memberikan pelayanan resep sesuai tanggung jawab dan keahlian profesi yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.

Seorang apoteker di rumah sakit memiliki tugas memberi obat sesuai resep dokter dan menjamin penggunaan obat yang efektif dan aman bagi masyarakat. Selain itu seorang apoteker juga bertanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan penggunaan obat yang baik dan benar.

Oleh karena itu, apoteker wajib memiliki bekal ilmu kimia dan farmasi yang nantinya diperlukan dalam mengolah obat-obatan baik kimiawi maupun herbal dengan dasar ilmu fitokimia dan fitofarmaka.

Adapun besaran gaji profesi apoteker di rumah sakit bervariasi tergantung pada besar kecilnya rumah sakit tempatnya bekerja, daerah di mana ia bekerja, dan juga masa kerjanya. 
Berikut kisaran besaran gaji apoteker di rumah sakit dengan status non PNS di beberapa daerah. 

Meski demikian, perlu dipahami bahwa rincian gaji  tersebut hanya merupakan kisaran rata-rata yang diterima seorang apoteker setiap bulannya di sejumlah wilayah. Apoteker juga berpotensi mendapatkan peningkatan gaji jika telah memiliki masa kerja selama 5 tahun dengan besaran berkisar Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000.

Sementara itu, untuk apoteker dengan status PNS di rumah sakit pemerintah, gajinya disesuaikan dengan aturan gaji untuk PNS. Dilansir dari laman Kemenperin.go.id, gaji seorang apoteker berstatus PNS di rumah sakit dengan masa kerja 0 tahun dan belum termasuk dalam golongan IIIB dan akan menerima gaji berkisar Rp3.000.000 hingga Rp 3.300.000 per bulan. Gaji tersebut sudah termasuk gaji pokok dan beberapa tunjangan. 

Itulah beberapa informasi mengenai besaran gaji apoteker di rumah sakit yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier di industri ini. Semoga bermanfaat!

SHARE