MILENOMIC

Intip Gaji Dinas Perhubungan setiap Golongan, sampai Berapa?   

Ratih Ika Wijayanti 03/07/2024 09:42 WIB

Gaji Dinas Perhubungan (Dishub) menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, pekerjaan yang satu ini kerap diminati karena gajinya yang terbilang besar. 

Intip Gaji Dinas Perhubungan setiap Golongan, sampai Berapa? (Foto: MNC Media)   

IDXChannelGaji Dinas Perhubungan (Dishub) menarik perhatian banyak orang. Pasalnya, pekerjaan yang satu ini kerap diminati karena gajinya yang terbilang besar. 

Dinas Perhubungan sendiri merupakan instansi pemerintahan meliputi pusat, provinsi, dan kabupaten yang mengatur lalu lintas. Dishub tidak hanya mengatur keselamatan lalu lintas jalur darat, tapi juga lalu lintas pelayaran, penerbangan, pembinaan dan penyelenggaraan kepelabuhan, hingga angkutan jalan.

Adapun pegawai Dishub adalah orang yang bertugas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan. Pegawai Dishub akan menerima gaji seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS) lainnya serta menerima tunjangan yang sepadan dengan tingkat golongannya. 

Lantas, kira-kira berapa gaji Dinas Perhubungan? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Gaji Dinas Perhubungan

Pada dasarnya, pegawai Dinas Perhubungan terdiri dari pegawai berstatus PNS dan tenaga honorer. Untuk pegawai Dishub berstatus PNS, gajinya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS. Seperti halnya ketentuan gaji PNS lainnya, gaji petugas Dishub juga dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut rincian gaji Dishub sesuai golongan. 

1. Gaji Dishub Golongan I

2. Gaji Dishub Golongan II

3. Gaji Dishub Golongan III

4. Gaji Dishub Golongan IV

Tidak hanya mendapatkan gaji, pegawai Dishub berstatus PNS juga akan mendapatkan tunjangan yang besarannya bergantung pada jabatan dan golongan masing-masing. 

Berikut rincian besaran tunjangan pegawai Dishub sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

  1. Kemenhub jabatan 17: Rp 33.240.000
  2. Kemenhub jabatan 16: Rp 27.577.500
  3. Kemenhub jabatan 15: Rp 19.280.000
  4. Kemenhub jabatan 14: Rp 17.064.000
  5. Kemenhub jabatan 13: Rp 10.936.000
  6. Kemenhub jabatan 12: Rp 9.896.000
  7. Kemenhub jabatan 11: Rp 8.757.600
  8. Kemenhub jabatan 10: Rp 9.979.200
  9. Kemenhub jabatan 9: Rp 5.079.200
  10. Kemenhub jabatan 8: Rp 4.595.150
  11. Kemenhub jabatan 7: Rp 3.915.950
  12. Kemenhub jabatan 6: Rp 3.510.400
  13. Kemenhub jabatan 5: Rp 3.134.250
  14. Kemenhub jabatan 4: Rp 2.985.000
  15. Kemenhub jabatan 3: Rp 2.898.000
  16. Kemenhub jabatan 2: Rp 2.708.250
  17. Kemenhub jabatan 1: Rp 2.531.250

Demikianlah informasi mengenai gaji Dinas Perhubungan semua golongan beserta tunjangannya yang bisa Anda jadikan referensi jika tertarik untuk bekerja di bidang ini. Semoga bermanfaat!

SHARE