MILENOMIC

Intip Gaji Hakim di Setiap Daerah Berdasarkan Golongan    

Ratih Ika Wijayanti 09/10/2024 17:00 WIB

Gaji hakim di setiap daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Intip Gaji Hakim di Setiap Daerah Berdasarkan Golongan. (Foto: MNC Media)    

IDXChannel Gaji hakim di setiap daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Gaji dan tunjangan hakim belum mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu sesuai dengan peraturan tersebut. Hal inilah yang kemudian mendorong ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari dari 7 hingga 11 Oktober 2024. 

Lantas, berapa gaji hakim di setiap daerah saat ini? Berikut IDXChannel merangkum informasi lengkapnya. 

Gaji Hakim di Setiap Daerah

Ketentuan gaji hakim di setiap daerah saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang dimiliki oleh hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, fasilitas transportasi, rumah negara, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Tidak hanya itu, hakim juga akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, hingga tunjangan lainnya sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. Hal ini tertuang dalam Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang ada dalam lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012, gaji hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun paling rendah sebesar Rp2.064.100 per bulan. 

Sementara itu, gaji hakim Golongan III D sebesar Rp2.337.300. Gaji pokok hakim akan bertambah sekitar Rp60.000 setiap tahunnya.

Jadi, jika seorang hakim Golongan III A mengabdi selama 15 tahun, maka gajinya akan meningkat menjadi Rp2.964.100, sedangkan Golongan III D menjadi Rp3.237.300. 

Sementara itu, gaji hakim golongan IV A paling rendah pada golongannya adalah sebesar Rp2.436.100 per bulan. Hakim golongan IV E akan mendapatkan gaji paling rendah sebesar Rp2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian. 

Setelah 18 tahun, gaji hakim golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp3.274.500, sedangkan golongan IV E menjadi Rp3.746.900. 

Untuk bisa memperoleh gaji pokok sebesar Rp4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu antara 22-24 tahun.

Meski demikian, hakim juga akan memperoleh tunjangan dengan besaran yang disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Itulah ulasan mengenai gaji hakim di setiap daerah yang berlaku saat ini.

SHARE