MILENOMIC

Intip Gaji Pemadam Kebakaran Lulusan SMA, di Atas UMR?

Ratih Ika Wijayanti 20/12/2023 09:27 WIB

Informasi mengenai gaji pemadam kebakaran lulusan SMA kerap dicari banyak orang, khususnya mereka yang tertarik untuk berkarier di bidang ini. 

Intip Gaji Pemadam Kebakaran Lulusan SMA, di Atas UMR? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai gaji pemadam kebakaran lulusan SMA kerap dicari banyak orang, khususnya mereka yang tertarik untuk berkarier di bidang ini. 

Profesi pemadam kebakaran merupakan profesi yang sangat dibutuhkan. Pekerjaan ini juga cocok bagi mereka yang memiliki jiwa sosial tinggi. Meski demikian, profesi ini juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. 

Lantas, kira-kira berapa gaji pemadam kebakaran lulusan SMA? Simak informasi lengkapnya berikut ini. 

Gaji Pemadam Kebakaran Lulusan SMA

Petugas pemadam kebakaran merupakan petugas yang bertanggung jawab dalam mencegah, melawan, dan memadamkan api dan memberikan bantuan kepada masyarakat dalam keadaan darurat lainnya. Selain itu, petugas kebakaran juga membantu menangani bahan berbahaya dan beracun di setiap lingkungan daerah kerjanya.

Adapun secara luas, petugas pemadam kebakaran juga dibutuhkan untuk melakukan penyelamatan dan penanggulangan bencana atau kejadian tak terduga lainnya yang merugikan masyarakat. Tugas-tugas tersebut tentunya tidak mudah dan memiliki risiko yang tinggi. 

Dengan tanggung jawab yang tidak main-main tersebut, tentunya banyak masyarakat yang penasaran berapa gaji pemadam kebakaran di Indonesia. Dilansir dari laman Gajimu, rata-rata gaji petugas petugas pemadam kebakaran di tahun 2023 berkisar antara Rp2 juta sampai Rp4,7 juta per bulan. Sementara itu, gaji petugas pemadam kebakaran pemula berkisar antara Rp2 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.

Meski demikian, besar kecilnya nominal gaji seorang petugas pemadam kebakaran bergantung pada sejumlah faktor seperti posisi, tugas, hingga masa kerjanya. 

Selain itu, Pemerintah juga membuka kesempatan bagi  petugas pemadam kebakaran untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan fungsional. 

Kemenpan RB telah menerbitkan surat keputusan terkait PPPK jabatan fungsional untuk petugas pemadam kebakaran melalui Kepmen PanRb Nomor 650 Tahun 2023. 

Dengan demikian, untuk pemadam kebakaran yang masuk dalam kategori PPPK, maka aturan gajinya pun merujuk pada acuan gaji PPPK dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pemadam kebakaran pemula PPPK tertingginya bisa mencapai Rp4,2 juta per bulan. 

Itulah ulasan mengenai kisaran gaji pemadam kebakaran lulusan SMA yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier. 

SHARE