MILENOMIC

Intip Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada hingga Abripol 

Ratih Ika Wijayanti 22/07/2022 09:44 WIB

Berapa gaji polisi berpangkat Tamtama? Tak sedikit orang penasaran dengan hal ini. Pekerjaan menjadi polisi merupakan pekerjaan impian banyak orang.

Intip Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada hingga Abripol . (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Berapa gaji polisi berpangkat Tamtama? Tak sedikit orang penasaran dengan hal ini. Pekerjaan menjadi polisi merupakan pekerjaan impian banyak orang karena dinilai memiliki prestise tersendiri. 

Sementara itu, pekerjaan sebagai Polisi Republik Indonesia (Polri) sendiri dibedakan berdasarkan pangkat yang mewakili unsur jabatan masing-masing,  dari yang tertinggi yakni Perwira, Bintara, dan terendah Tamtama. 

Pada umumnya, untuk mengawali karier di lingkungan kepolisian ini, pangkat pertama yang akan diperoleh untuk lulusan SMA atau sederajat adalah Tamtama. Tak heran, banyak orang penasaran berapa gaji polisi berpangkat Tamtama di Indonesia? 

Gaji Polisi Berpangkat Tamtama

Pangkat Tamtama dalam Polri dibagi menjadi beberapa jabatan yakni Tamtama Kepala dan Tamtama. Tamtama Kepala sendiri dibagi ke dalam beberapa jenjang yakni Ajun Brigadir Polisi (Abripol), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dan Ajun Brigadir Polisi Dua (Abpripda). Sementara itu, pangkat Tamtama dibagi menjadi tiga jenjang yakni Bhayangkara Kepala (Bharaka), Bhayangkara Satu (Bharatu), dan Bhayangkara Dua (Bharada). 

Aturan gaji polisi berpangkat Tamtama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun rincian gajinya antara lain sebagai berikut. 

1. Gaji Tamtama Kepala 

2. Gaji Tamtama

Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, para anggota polisi ini juga mendapatkan tunjangan yang diterima setiap bulannya. Adapun tunjangan yang nilainya cukup besar ini adalah tunjangan kinerja atau Tukin dengan nominal yang disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan masing-masing. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia antara lain sebagai berikut. 

  1. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
  2. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
  3. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.OOO.
  4. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
  5. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
  6. Kelas Jabatan 6: Rp2.7O2.OOO.
  7. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
  8. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  11. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
  12. Kelas Jabatan 12: Rp7.27I.OOO.
  13. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
  14. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
  15. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
  16. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
  17. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
  18. Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000. 

Itulah ulasan IDXChannel mengenai gaji polisi berpangkat Tamtama lengkap beserta tunjangan kinerja yang didapatkannya. Semoga bermanfaat!

SHARE