Intip Gaji Polwan 2023 Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya
Gaji Polwan 2023 ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan yang mereka miliki. Gaji Polisi wanita ini juga mengacu pada aturan gaji anggota Kepolisian RI.
IDXChannel – Gaji Polwan 2023 ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan yang mereka miliki. Gaji Polisi wanita ini juga mengacu pada aturan gaji anggota Kepolisian RI.
Profesi Polisi memang kerap diinginkan banyak orang. Tak hanya laki-laki, wanita pun bisa menekuni profesi ini. Polwan atau Polisi Wanita ini memiliki tugas yang tidak berbeda dengan anggota Kepolisian lainnya.
Oleh karena itu, besaran gaji Polwan juga mengacu pada ketentuan yang sama dengan besaran gaji yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Berikut ini IDXChannel mengulas gaji Polwan 2023 yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier.
Gaji Polwan 2023
Dasar pemberian gaji Polwan dan Polisi secara umum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Besaran gaji tersebut diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut rentang gaji anggota Polisi RI dari pangkat terendah hingga tertinggi.
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp1.917.100 - Rp2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp2.169.500 - Rp3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp2.454.000 - Rp4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol) = Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp3.190.700 - Rp5.243.400
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp3.393.400 - Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- Jenderal Polisi = Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Tunjangan Polwan 2023
Selain gaji pokok, Polwan dan anggota Polisi lainnya juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja Polisi 2023 ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut daftar besaran tunjangan kinerja Polisi dari terendah sampai tertinggi.
- Kelas jabatan 1 = Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2 = Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3 = Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4 = Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5 = Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6 = Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7 = Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8 = Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9 = Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10 = Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11 = Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12 = Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13 = Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14 = Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15 = Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16 = Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17 = Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 18 = Rp34.902.000.
Itulah informasi mengenai gaji Polwan 2023 beserta daftar tunjangan kinerjanya yang bisa Anda jadikan referensi.