MILENOMIC

Intip Gaji Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, Berikut Ragam Tunjangannya

Kurnia Nadya 23/02/2023 15:06 WIB

Rafael Alun Trisambodo bekerja di lingkungan Dirjen Pajak dan menerima gaji serta tunjangan sesuai golongan jabatannya.

Intip Gaji Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, Berikut Ragam Tunjangannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelRafael Alun Trisambodo, pejabat Kementerian Keuangan yang disorot publik karena putranya ditahan karena kasus penganiayaan, bekerja sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II. 

Berdasarkan LHKPN periode 2021 yang dilaporkan Rafael pada Februari 2022, total harta kekayaannya pada periode tersebut mencapai Rp56,10 miliar. Harta itu terbagi dalam bentuk tanah bangunan, mobil, surat berharga, harta bergerak lain, kas dan setara kas. 

Oleh sebab kasus anaknya yang mencuat, publik mulai menelusuri kepemilikan harta Rafael. Ia pun diduga belum melaporkan dua kendaraan mewah yang kerap muncul di unggahan media sosial sang putra, yakni Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley Davidson. 

Ajang pamer yang dilakukan sang putra, Mario Dandy Satrio, membuat publik bertanya-tanya berapa gaji yang diterima oleh sang ayah sehingga mampu membiaya gaya hidup sang anak? 

Berikut ini adalah perkiraan gaji dan tunjangan yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat Kementerian Keuangan. 

Gaji dan Tunjangan Rafael Alun Trisambodo

Besaran gaji PNS pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Rafael adalah Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II, jabatannya itu setara dengan eselon III. Golongan eselon terbagi dalam beberapa peringkat dan menerima besaran gaji sesuai peringkat. 

Selain menerima gaji, PNS akan menerima beragam tunjangan, demikian juga dengan PNS yang bekerja di kantor pajak. Aturan tentang tunjangan PNS pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 211/2017. Tunjangan kinerja ini dihitung sesuai capaian kinerja organisasi (60%) dan karyawan (40%). 

Selaian tunjangan kinerja, PNS juga akan menerima tunjangan-tunjangan lain, di antaranya adalah: 

Demikianlah perkiraan gaji dan tunjangan yang diterima Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat di Dirjen Pajak. (NKK)

SHARE