MILENOMIC

Intip Gaji UMK Batam 2024 dan Kepulauan Riau yang Jarang Diketahui

Mohammad Yan Yusuf 10/10/2024 10:00 WIB

Gaji UMK Batam 2024 dan Kepulauan Riau bisa diketahui lewat artikel ini.

Intip Gaji UMK Batam 2024 dan Kepulauan Riau yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Gaji UMK Batam 2024 dan Kepulauan Riau bisa diketahui lewat artikel ini.

Batam kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun 2024. Berdasarkan data terbaru, UMK Batam mengalami peningkatan lebih dari 4 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Lantas berapa gaji UMK Batam 2024? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Kenaikan Gaji UMK Batam 2024

Mengacu pada informasi dari Portal Pemprov Kepri, UMK Kota Batam 2024 ditetapkan sebesar Rp4.685.050. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp184.610 atau 4,1 persen dari UMK tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp4.500.440. 

Dengan nominal ini, Batam tetap menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di antara enam wilayah lainnya di Kepri. Penetapan upah minimum 2024 ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1314-1320 Tahun 2023 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Proses penentuan ini menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencakup inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata pengeluaran per kapita, serta jumlah rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja.

Intip Gaji UMK Batam 2024 dan Kepulauan Riau yang Jarang Diketahui. (FOTO: MNC MEDIA)

Rincian Gaji UMK Kabupaten/Kota di Kepri 2024

Selain Batam, berikut adalah rincian UMK 2024 untuk kota dan kabupaten lain di Provinsi Kepulauan Riau:

  1. UMK Kota Tanjungpinang: Rp3.402.492, naik Rp123.297 atau 3,76 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.279.194.
  2. UMK Kabupaten Bintan: Rp3.950.950, naik Rp51.535 atau 1,33 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.899.015.
  3. UMK Kabupaten Karimun: Rp3.715.000, naik Rp122.981 atau 13,42 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.592.019.
  4. UMK Kabupaten Lingga: Rp3.402.492, naik Rp123.297 atau 3,76 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.279.194.
  5. UMK Kabupaten Natuna: Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.337.603.
  6. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp3.835.605, naik Rp78.045 atau 2,08 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp3.757.560.

Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) Kepri 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492, mengalami peningkatan Rp 123.298 atau sekitar 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.279.194.

Ketentuan Gaji UMK 2024 untuk Pekerja

UMK berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk melindungi pekerja baru agar mendapatkan gaji sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, gaji yang diterima mengikuti aturan Struktur dan Skala Upah yang berlaku di masing-masing perusahaan.

Demikian rincian mengenai Gaji UMK Batam 2024 dan wilayah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau beserta kenaikan yang terjadi. Diharapkan kebijakan ini mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di wilayah tersebut. (MYY)

SHARE