MILENOMIC

Intip Honor Panitia Pemilu 2024, Sebanding dengan Beban Kerja?

Akhmad Fajar Eka/SEO 12/08/2022 15:54 WIB

Honor panitia pemilu 2024 menarik untuk disimak. Ketua Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyetujui usulan mengenai kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu.

Intip Honor Panitia Pemilu 2024, Sebanding dengan Beban Kerja?. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel - Honor panitia pemilu 2024 menarik untuk disimak. Ketua Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyetujui usulan mengenai kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak pada 2024.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Maka dari itu, untuk mengetahui honor panitia pemilu 2024 mengenai Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). IDXChannel telah menghimpun dari berbagai sumber.

Simak Honor Panitia Pemilu 2024

Panitia untuk ajang Pemilu pada tahun 2024 memiliki perbedaan dengan panitia Pemilu 2019 dan 2020. Panitia Pemilu 2024 mendatang dibagi menjadi beberapa bagian. Berikut rinciannya:

1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) 

Sedangkan untuk panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih) 2024:

2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 

Intip Honor Panitia Pemilu 2024, Sebanding dengan Beban Kerja?. (FOTO : MNC Media)

1. Ketua 

Sedangkan untuk Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024:

2. Anggota

Sedangkan untuk Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024:

3. Satlinmas

Sedangkan untuk Satlinmas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024:

3. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

1. Ketua 

2. Anggota

3. Sekretaris

4. Pelaksana

4. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) LN 

5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) 

1. Ketua.

2. Anggota

3. Satlinmas LN  

Demikian ulasan mengenai Honor panitia pemilu 2024. Semoga dapat menambah wawasan Anda. 

SHARE