MILENOMIC

Intip Kisaran Biaya Tambah Daya Listrik

Iqbal Widiarko 28/05/2024 11:50 WIB

Biaya tambah daya listrik layak diketahui. Tambah daya listrik dilakukan saat pelanggan merasa daya listrik di rumahnya kurang.

Intip Kisaran Biaya Tambah Daya Listrik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Biaya tambah daya listrik layak diketahui. Tambah daya listrik dilakukan saat pelanggan merasa daya listrik di rumahnya kurang sehingga listrik sering mati dan tidak stabil. Untuk mengurusnya, Anda perlu mempersiapkan fotokopi KTP, tagihan atau rekening listrik terakhir.

Selain itu, ambil foto meteran listrik terbaru, informasi lokasi tempat tinggal, bukti kepemilikan/sewa tempat tinggal bisa berupa SHM atau surat keterangan dari RT/RW, surat kuasa pemohon dilengkapi materai (jika sebagai perwakilan), dan Surat Rekomendasi untuk penambahan daya (jika diperlukan).

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (28/5/2024), IDX Channel telah merangkum biaya tambah daya listrik, sebagai berikut.

Biaya Tambah Daya Listrik

Biaya ini akan berbeda-beda tergantung besaran penambahan dari meteran sebelumnya. Biaya ini kadang juga disebut sebagai "biaya penyambungan". Besaran daya listrik rumah tangga pada umumnya di Indonesia berkisar antara 450 VA hingga 5.500 VA. Penambahan daya paling umum dilakukan adalah dari 450 VA ke 900 VA. Biaya tambah daya listrik 450 ke 900 adalah Rp421.650.

Berikut biaya tambah daya listrik terbaru yang perlu Anda ketahui:

Cara Tambah Daya Listrik secara Online

Itulah informasi terkait biaya tambah daya listrik yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE