Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial
Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum menikah. Tujuannya adalah untuk memilih dan mendapatkan hak-hak hukum.
IDXChannel – Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum menikah. Tujuannya adalah untuk memilih dan mendapatkan hak-hak hukum yang mereka dapatkan ketika mereka menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan berakhir.
Menurut Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Lantas, apa saja isi Perjanjian Pra Nikah yang tercantum dalam pasal tersebut? Simak penjelasannya dibawah ini.:
Perjanjian Pra Nikah, Apa Saja yang Perlu diketahui?
Berikut isi Perjanjian Pra Nikah yang perlu kita ketahui sebelum berumah tangga:
1. Pemisahan Harta Benda
Isi perjanjian Pra Nikah pertama yang wajib Anda ketahui adalah Pemisahan Harta Benda.
Pembagian harta bisa terjadi ketika posisi istri miring ke belakang karena tiga alasan:
- Suami dikatakan telah melakukan pelanggaran ketika dia menghambur-hamburkan uang untuk keuntungannya sendiri.
- Suami harus mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya, sehingga istri kehilangan haknya.
- Diketahui bahwa terjadi kelalaian yang besar dalam pengelolaan harta benda suami istri sehingga terjadi kerugian harta bersama.
2. Perjanjian Kawin
Perjanjian Pra Nikah ketiga yang wajib Anda ketahui sebelum menikah yaitu Perjanjian Kawin. Perjanjian pra nikah ini dibuat oleh kedua mempelai untuk menghadapi akibat-akibat yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan bersama.
Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial. (FOTO : MNC Media)
Dalam perjanjian pra nikah ini, pihak ketiga dapat dimasukkan. Hal-hal yang jelas harus diperhatikan ketika menandatangani kontrak pernikahan ini adalah:
- Perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan kesucian dan ketertiban umum.
- Perjanjian tidak dibuat untuk melanggar: (1) hak yang berasal dari kekuasaan suami, (2) hak yang berasal dari kekuasaan orang tua.
- Perjanjian tersebut tidak termasuk pelepasan hak waris dari ahli waris.
- Perjanjian tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak akan membayar lebih dari bagiannya.
- Perjanjian itu tidak dijanjikan bahwa pernikahan mereka akan diatur oleh hukum asing.
Perjanjian pra nikah ini harus dibuat dihadapan notaris sebelum menikah. Setelah perkawinan tidak ada perubahan dan berlaku sampai berakhirnya perkawinan, kemungkinan karena perceraian atau kematian.
3. Isi Perjanjian Pra Nikah
Adapun isi perjanjian Pra Nikah yang tercantum berikutnya adalah:
- Harta benda yang diwarisi dari perkawinan, baik dari usahanya sendiri maupun dari hibah atau warisan.
- Semua hutang dan piutang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan mereka, jadi ini akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau keduanya, dengan batasan tertentu. .
- Hak untuk mengurus barang miliknya sendiri, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, kewajiban untuk menikmati hasil dan penghasilan dari jerih payah sendiri atau dari sumber-sumber lain.
- Hak seorang istri untuk mengatur hartanya, untuk tidak meminta dukungan atau mengalihkan kekuasaan dari suaminya.
- Pencabutan wasiat, serta ketentuan lainnya, dapat melindungi kekayaan dan kelangsungan usaha masing-masing pihak (dimana salah satu atau keduanya adalah pendiri, direktur, atau pemilik usaha).
Itulah penjelasan mengenai isi dari perjanjian pra nikah yang telah Anda baca. Semoga informasi tersebut dapat menambah pengetahuan Anda.