MILENOMIC

Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial

Cindy Angelia/SEO 04/10/2022 12:10 WIB

Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum menikah. Tujuannya adalah untuk memilih dan mendapatkan hak-hak hukum.

Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial. (FOTO : MNC Media)

IDXChannel – Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua pihak sebelum menikah. Tujuannya adalah untuk memilih dan mendapatkan hak-hak hukum yang mereka dapatkan ketika mereka menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan berakhir.

Menurut Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.” 

Lantas, apa saja isi Perjanjian Pra Nikah yang tercantum dalam pasal tersebut? Simak penjelasannya dibawah ini.:

Perjanjian Pra Nikah, Apa Saja yang Perlu diketahui?

Berikut isi Perjanjian Pra Nikah yang perlu kita ketahui sebelum berumah tangga: 

1. Pemisahan Harta Benda

Isi perjanjian Pra Nikah pertama yang wajib Anda ketahui adalah Pemisahan Harta Benda.

Pembagian harta bisa terjadi ketika posisi istri miring ke belakang karena tiga alasan:

2. Perjanjian Kawin

Perjanjian Pra Nikah ketiga yang wajib Anda ketahui sebelum menikah yaitu Perjanjian Kawin. Perjanjian pra nikah ini dibuat oleh kedua mempelai untuk menghadapi akibat-akibat yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan bersama. 

Intip Perjanjian Pra Nikah yang Biasa Dilakukan Milenial. (FOTO : MNC Media)

Dalam perjanjian pra nikah ini, pihak ketiga dapat dimasukkan. Hal-hal yang jelas harus diperhatikan ketika menandatangani kontrak pernikahan ini adalah:

Perjanjian pra nikah ini harus dibuat dihadapan notaris sebelum menikah. Setelah perkawinan tidak ada perubahan dan berlaku sampai berakhirnya perkawinan, kemungkinan karena perceraian atau kematian.

3. Isi Perjanjian Pra Nikah

Adapun isi perjanjian Pra Nikah yang tercantum berikutnya adalah:

Itulah penjelasan mengenai isi dari perjanjian pra nikah yang telah Anda baca. Semoga informasi tersebut dapat menambah pengetahuan Anda.

SHARE