Intip Rincian Anggaran Pembuatan TPS Pilkada 2024 dan Biaya Operasionalnya
Biaya pembuatan Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun ini adalah Rp2 juta, di luar biaya operasional lainnya.
IDXChannel—Berapa anggaran pembuatan TPS Pilkada 2024? Biaya pembuatan Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun ini adalah Rp2 juta, di luar biaya operasional lainnya.
Mengacu pada laman resmi Pemkot Tangerang (28/11) dalam laporan dana operasional KPPS pada pilpres 2024, anggaran yang digunakan untuk membiayai pembuatan KPS dipatok mencapai Rp2 juta.
Biaya itu mencakup kebutuhan untuk penyediaan tenda, kursi, meja, tali pembatas atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lain. Sementara biaya untuk kebutuhan operasional KPPS dipatok Rp1 juta untuk alat tulis, penyimpanan, dan sebagainya.
Sedangkan kebutuhan konsumsi untuk KPPS yang bertugas di TPS dipatok Rp1.314.000, dan kebutuhan untuk alat penggandaan dokumen seperti sewa printer dipatok senilai Rp500.000.
Berikut ini adalah total biaya operasional KPPS berdasarkan laporan KPU Kota Tangerang:
- Biaya pembuatan TPS Rp2 juta
- Biaya alat penggandaan dokumen Rp500.000
- Biaya operasional KPPS Rp1 juta
- Biaya konsumsi KPPS Rp1,31 juta
Jumlah anggaran biaya pembuatan TPS ini sama seperti yang dilaporkan dalam laman resmi Pemkab Kendal (28/11), yakni Rp2 juta untuk tiap TPS. Selain biaya operasional ini, terdapat anggaran untuk honorarium petugas KPPS, antara lain:
- Ketua KPPS Rp900.000
- Anggota KPPS Rp850.000 per orang
- Linmas Rp650.000 (dua orang)
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada 2024 diikuti oleh 37 pemerintah provinsi, 415 pemerintah kabupaten, dan 93 pemerintah kota. Pemungutan suara serentak diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.
Itulah ulasan singkat tentang anggaran pembuatan TPS Pilkada 2024.
(Nadya Kurnia)