MILENOMIC

Intip Syarat, Cara dan Perlengkapan Pembuatan Kartu AK1

Mohammad Yan Yusuf 08/09/2022 10:13 WIB

Syarat, cara dan perlengkapan pembuatan kartu AK1 tidaklah sulit. Anda hanya perlu mengikuti beberapa prosedurnya. 

Intip Syarat, Cara dan Perlengkapan Pembuatan Kartu AK1.  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat, cara dan perlengkapan pembuatan kartu AK1 tidaklah sulit. Anda hanya perlu mengikuti beberapa prosedurnya. 

Seperti diketahui kartu kuning atau kartu AK1 seringkali disebut sebagai kartu kuning. Kartu ini merupakan kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan Undang-undang No.13 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No. per.07/MEN/iv/2004.

Lantas bagaimana syarat, cara dan perlengkapan pembuatan kartu AK1? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Syarat Membuat Kartu AK1

Untuk mendapatkan kartu kuning, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen-dokumen, yaitu :

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.

Catatan, syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas.

Cara Buat Kartu Kuning

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisir kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Buat Kartu Kuning secara Online

Intip Syarat, Cara dan Perlengkapan Pembuatan Kartu AK1.  (Foto: MNC Media)

  1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi., 
  4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.  ceklis pencari kerja
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan. Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

Itulah penjelasan syarat, cara dan perlengkapan pembuatan kartu AK1. Semoga informasi ini menambah wawasan Anda. 

SHARE